Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Desember 2017 | 15.59 WIB

Waduh, Nepal Larang Kebebasan Beragama

Umat Kristen di Nepal - Image

Umat Kristen di Nepal

JawaPos.com - Lebih dari dua tahun setelah gempa merebak di Desa Richet, Nepal, kebanyakan penduduk masih tinggal di tempat penampungan darurat. Hanya gereja yang telah dibangun kembali oleh misionaris Kristen.


Saat ini agama Kristen berkembang pesat di negara yang mayoritas penduduknya Hindu. Meskipun di negara tersebut pindah agama di larang, agama Kristen telah menyebar dengan cepat selama dua dekade terakhir. Kebanyakan mereka pindah agama karena mereka bosan dengan sistem kasta yang mengakar.


Penduduk Himalaya di Nepal diperintah oleh sebuah Kerajaan Hindu selama lebih dari dua abad sampai penggulingan monarki pada tahun 2008. Mereka juga memiliki tradisi Budha yang kuat, terutama di daerah pegunungan utara.


Akhir-akhir ini, banyak warga Nepal yang masuk agama Kristen. di antaranya Rika Tamang, yang menjadi Kristen setelah ibunya jatuh sakit dan keluarganya dipaksa membayar persembahan hewan yang diminta dukun setempat agar sembuh.


"Apapun yang saya punya, saya harus mempersembahkan pengorbanan. Sekarang saya masuk agama Kristen, saya tidak harus berkorban lagi. Saya terbebas dari beban itu," kata Tamang.


Meski Kristen berkembang, namun sebuah kode kriminal baru mulai berlaku pada Agustus 2018. Ini meningkatkan potensi hukuman penjara dari tiga sampai lima tahun bagi penyebar agama. Bahkan orang asing yang dihukum karena menyebarkan agama akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman mereka.


Para aktivis mengatakan, kode kriminal tersebut dibuat untuk mengekang komunitas Kristen yang berkembang pesat. Ini berbahaya dan bisa memicu kekerasan massa terhadap kelompok minoritas.


"Kami telah melihat bagaimana yang terjadi di Pakistan. Jika Anda memiliki pengamanan yang tidak memadai, hukum di Nepal juga bisa disalahgunakan," kata Pakar Asia Tenggara yang berbasis di Inggris, Steven Selvaraj seperti dilansir Channel News Asia, Sabtu, (23/12).


Jaringan Gereja Evangelis Nepal yang terus berkembang sering menarik orang masuk Kristen. Banyak orang yang khawatir undang-undang baru tersebut digunakan untuk menekan kebebasan orang-orang untuk masuk Kristen.


Seorang Pastur Kathmandu, Tanka Subedi mengatakan, ada risiko besar mereka dapat ditangkap dan mendapat masalah. "Dimasukkan ke dalam penjara dan didenda."

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore