
Terminal VIP Bandara Dhoho berdekatan dengan Stadion./(Karen Wibi)
JawaPos.com – Meski tanggal operasional Bandara Dhoho Kediri masih menjadi tanda tanya hingga awal Januari 2024 ini, Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan persetujuan operasionalnya kepada Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.
Dengan yakin, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni memastikan bahwa, persetujuan tersebut diberikan setelah melewati proses sertifikasi, evaluasi dan pemeriksaan yang hasilnya sudah sesuai standar Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan ICAO SARPs.
Menurutnya, proses sertifikasi itu dilakukan dengan tujuan untuk memberi jaminan keselamatan lalu lintas penerbangan.
Misalnya, saat pesawat akan mendarat, lepas landas, maupun bergerak menuju area parkir pesawat, dan aktivitas lainnya.
Di luar berbagai tahapan operasional Bandara Dhoho Kediri yang sekarang terus digodok, Kristi menegaskan bahwa Kemenhub sudah memberi persetujuan terbang untuk dua maskapai. Kedua maskapai itu diantaranya, Batik Air dan Super Air Jet.
Maskapai Batik Air mendapat persetujuan untuk melayani tiga rute penerbangan, diantaranya Kediri-Jakarta (CGK-DHX), Kediri-Bali (DPS-DHX), dan Kediri-Palembang (PLM-DHX).
Kemudian, untuk Super Air Jet mendapat persetujuan lima rute penerbangan yakni, Kediri-Banjarmasin (BDJ-DHX), Kediri-Balikpapan (BPN-DHX), Kediri-Makassar (UPG-DHX), Kediri-Bali (DPS-DHX), dan Kediri-Palembang (PLM-DHX).
Lebih lanjut, Kristi juga menyebut bahwa Kemenhub sudah menetapkan tarif untuk kelas ekonomi pada masing-masing rute domestik yang telah ditetapkan itu. Demikian pula dengan tarif batas atas dan batas bawah yang berlaku.
“Pihak Lion Air group juga sudah berkolaborasi dengan PT SDhI dan PT Angkasa Pura I untuk memberi dukungan insentif biaya operasional penerbangan di Bandara Dhoho,” papar Kristi, seperti yang dikutip Radar Kediri (JawaPos Grup).
Pemberian insentif biaya operasional tersebut bertujuan untuk mendukung demand atau permintaan angkutan udara, mendukung kemudahan serta kelancaran operasional maskapai-maskapai yang akan melayani penerbangan niaga.
Sebagai informasi, rencana operasional reguler Bandara Dhoho Kediri pada 29 Desember lalu urung dilakukan.
Hal itu terjadi karena sertifikat tanggal operasi komersial (TOK) belum juga turun dari Kemenhub.
Kendati demikian, Kristi mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi persiapan-persiapan penerbangan perdana di Bandara Dhoho Kediri yang kemungkinan akan beroperasi pada minggu ketiga atau minggu keempat Januari 2024 ini.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap kesiapan operasional penerbangan perdana di Bandara Dhoho,” tandas Kristi, seperti yang dikutip Radar Kediri (JawaPos Grup).
Sementara itu, menurut sumber koran Radar Kediri (JawaPos Grup) di Jakarta menyebut, Kementerian Perhubungan juga terus berkoordinasi dengan protokol kepresidenan terkait peresmian bandara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022