Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2023 | 20.26 WIB

21 Mobil Alami Pecah Ban, Jalan Tol Layang MBZ Perlu Uji Kelaikan dan Kelayakan Darurat

Ilustrasi Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) - Image

Ilustrasi Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ)

JawaPos.com - Sebanyak 21 mobil dilaporkan mengalami pecah ban saat menggunakan Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) arah Cikampek pada Kamis (19/10) pekan lalu.
 
Atas kejadian itu, PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) selaku pengelola ruas tol MBZ menginformasikan bahwa penyebab terjadinya insiden itu karena adanya material besi yang menancap di expansion joint atau sambungan girder di Km 18+400 arah ke Cikampek.
 
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Indonesia Toll Road Watch (ITRW) Deddy Herlambang mengusulkan seharusnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat melakukan teguran atau punishment terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai pengelola jalan tol layang MBZ sebagai akibat insiden rusaknya ban 21 mobil tersebut.
 
 
Selain itu, ITRW juga meminta kepada Jasa Marga untuk melakukan audit kelaikan dan kelayakan di jalan tol layang MBZ.
 
“Segera lakukan audit kelaikan dan kelayakan jalan tol layang MBZ secara darurat dan berkala sehingga dapat memberikan prediksi kerusakan, gangguan mendatang, prevensi, simulasi dan mitigasinya,” kata Deddy Herlambang dalam keterangan resmi, Selasa (24/10).
 
“Jika dalam audit jalan layang tol MBZ memang ternyata hasilnya dibawah standar SPM, maka diperlukan secara khusus diadakan service level agreement (SLA) pula antara BPJT dan BUJT mengenai kontra-prestasi di bawah standar (SPM),” sambungnya.
 
Bila memang perlu, kata Deddy, jalan tol MBZ ditutup dulu sementara untuk dilakukan perbaikan secara total untuk mendapatkan nilai SPM yang baik dan berdampak pada penyesuaian tarif. 
 
Dalam hal ini besar harapan BPJT menaruh perhatian khusus untuk pelayanan jalan tol layang MBZ, mengingat okupansi tol tersebut sangat gemuk (tinggi demand), namun sangat minim peningkatan pelayanannya. 
 
 
Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan bahwa pengguna jalan tol yang menjadi korban 21 pecah ban mobil memiliki hak sebagai konsumen untuk meminta ganti rugi baik materiil ataupun moril karena ban rusak dan apabila batal melakukan perjalanan kepada BUJT/operator jalan tol MBZ. 
 
“Insiden memalukan ini tidak perlu terjadi apabila audit keselamatan tol MBZ telah dilakukan rutin dan berkala karena kerusakan struktur dapat terdeteksi,” jelasnya.
 
“Terlebih jalan tol layang dibangun berdasarkan super struktur sehingga mengandalkan pier (kolom) dan girder (balok beton) yang panjang hingga memungkinkan perubahan geometrik jalan tol,” imbuhnya.
 
Tak hanya audit, ITRW juga menyarankan agar Jalan layang tol MBZ disediakan jalur keluar darurat (escape lane) sehingga apabila terjadi kerusakan kendaraan/mobil dapat segera keluar tol terdekat. Sehingga mobil rusak bila akan keluar tol tidak harus menunggu sampai Cikampek bila akan keluar jalan tol.
 
“Kemudian, perlu tambahan rambu dan peringatan bahwa jalan tol MBZ hanya didesain kecepatan maksimal 80 km/jam dan CCTV untuk tilang elektronik bila kecepatan mobil melebihi 80 km,” pungkasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore