Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Juni 2024 | 05.56 WIB

Menteri PUPR Buka Opsi Perjelas Status Tanah di IKN dengan Beri HGB Murni Bagi Investor

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Nurul F/JawaPos.com) - Image

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Nurul F/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang baru saja ditunjuk sebagai Plt Kepala Otorita berjanji segera menyelesaikan persoalan tanah di IKN. Salah satunya, dengan memperjelas status tanah sebagai bentuk kejelasan bagi investor.
 
Dalam hal ini, Basuki membuka opsi untuk memberikan status kepemilikan tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) Murni, dari sebelumnya HGB diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Adapun detailnya nanti, ia memastikan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang segera disiapkan.
 
“Perpres juga dibutuhkan untuk sekarang ini kan HGB di atas HPL, sehingga itu tidak menarik buat warga yang mau membeli atau bagi pengusaha. Karena itu dasar untuk investasi,” kata Basuki usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/6).
 
 
“Jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB Murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi,” imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Basuki mengapresiasi para investor yang telah menanamkan modal di IKN, meskipun status tanahnya belum jelas. Bahkan, mereka tetap percaya kejelasan soal tanah itu pasti terjadi.
 
Oleh sebab itu, kejelasan status tanah IKN jadi program prioritas yang akan dilakukannya usai ditunjuk jadi Plt Kepala Otorita. Dengan begitu, kata Basuki, pemerintah bisa tetap jaga kepercayaan investor.
 
“Mereka luar biasa itu para investor mau berinvestasi di IKN dengan kondisi atau status tanah yang belum clear, tapi mereka percaya bahwa pasti itu akan clear. Ini yang akan saya kejar untuk tetap (menjaga) kepercayaan tersebut,” jelasnya.
 
Sebelumnya, usai ditunjuk jadi Plt Kepala Otorita IKN pada Senin (3/6) Menteri Basuki menyampaikan, dirinya akan bertugas hingga Kepala dan Wakil Kepala OIKN definitif dipilih sesuai dengan perundangan.
 
Sembari menunggu itu, ia menyampaikan akan mempercepat pembangunan IKN, salah satunya dengan segera memutus status tanah di IKN sebagai bentuk kejelasan bagi investor.
 
"Jadi kami akan segera memutuskan status tanah di IKN ini apakah dijual, disewa ataukah KPBU. Kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya," kata Basuki dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6).
 
Dia juga menyebutkan, ada dua permasalahan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan program OIKN. Dua hal itu, terdiri dari permasalahan tanah dan investasi. Oleh sebab itu, percepatan pemutusan status tanah di IKN diharapkan bisa semakin memperjelas status hukum bagi investor.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore