Beberapa pengunjung sedang mengamati kondisi di dalam terminal penumpang. (Foto: WAHYU ADJI/JPRK)
JawaPos.com – Jelang beroperasinya Bandara Internasional Dhoho, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri terus dikebut berbagai macam persiapannya.
Salah satunya, persiapan terkait peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP).
Dilansir Radar Kediri (JawaPos Grup), Kamis (14/3), sayangnya, diketahui hingga kini payung hukum tersebut belum kunjung rampung.
Dari informasi yang dihimpun, perbup KKOP sebenarnya sudah mulai digodok sejak Januari 2024 lalu. Namun sayang, hingga kemarin, perbup masih belum rampung disahkan.
“Saat ini masih proses,” terang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi saat dikonfirmasi.
Meski belum juga rampung, Sukadi mengaku, hingga kemarin, proses penggodokan dan penyelesaian perbub KKOP Bandara Internasional Dhoho masih terus dilakukan dan berprogres.
Sama seperti yang lainnya, ia juga berharap perbup tersebut dapat segera disahkan dalam waktu dekat. Paling tidak sebelum bandara melayani penerbangan komersial. “Akan kami coba rampungkan dalam waktu dekat,” katanya.
Dalam rencananya, usai dirampungkan nanti, pemkab melalui pemerintah desa dan kecamatan akan kembali melakukan sosialisasi.
Tujuannya, untuk memastikan agar warga paham terkait KKOP. Alhasil, risiko terhadap masalah KKOP dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
“Semoga bandara dapat beroperasi dengan lancar dan tidak ada masalah terutama tentang KKOP,” tegasnya.
Sementara itu, meski perbup KKOP belum rampung, pemkab sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait KKOP yang akan diberlakukan di Bandara Internasional Dhoho dan wilayah sekitarnya.
Setidaknya, sudah dua kali sosialisasi dilakukan. Sosialisasi pertama dilakukan pada 10 Januari lalu dengan melibatkan perangkat kecamatan dan desa di daerah sekitar bandara.
Sementara itu, sosialisasi kedua dilakukan pada 17 Januari lalu. Sosialisasi ini menyasar langsung pada masyarakat yang ada di lima daerah di sekitar bandara, yakni Desa Bulusari, Tarokan, Grogol, Jatirejo, dan Kalipang.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh warga di sekitar bandara. Mulai dari bermain layang-layang, laser, drone, balon udara, memelihara burung yang dipelihara secara liar, dan pembangunan bangunan di atas ambang batas ketinggian.
Untuk drone, masih memungkinkwn untuk diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik drone. Salah satunya dengan mengurus izin secara online melalui web yang telah disediakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).