Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Februari 2024 | 17.48 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut, Ombudsman Tagih Tanggung Jawab Pemda Bangun SJUT

Kabel fiber optic yang dipotong PT Kereta Api Indonesia dan mengundang protes warga. - Image

Kabel fiber optic yang dipotong PT Kereta Api Indonesia dan mengundang protes warga.

JawaPos.com - Bentangan fiber optik menjadi persoalan di daerah, terutama di kota besar. Salah satunya di DKI Jakarta. Utilitas fiber optik sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat jika keberadaannya tidak ditata dengan baik.

Ombudsman Republik Indonesia menagih tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) dalam menyediakan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyebut, Pemprov DKI Jakarta belum menerbitkan regulasi terkait SJUT. "Jika Pemprov DKI Jakarta menerbitkan regulasinya, maka berpotensi melakukan maladministrasi," ujar Hery Susanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).

Hery mendesak Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk mengawasi PT Jakpro maupun stakeholder terkait dalam pembangunan SJUT. Jika tidak ada pengawasan, maka berpotensi menimbulkan korban. "Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan mitigasi keselamatan masyarakat dalam pembangunan SUJT," tegasnya.

Berdasar temuan Ombudsman, pengerjaan SJUT di DKI Jakarta masih belum tuntas. Pembangunannya masih jauh di bawah target yang telah ditetapkan. Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, PT. Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6 persen dan PT. Sarana Jaya hanya merealisasikan pengerjaan 1,15 persen.

Lambatnya realisasi itu, kata Hery, karena Pemprov DKI Jakarta tidak mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT yang telah habis masa berlakunya. Bahkan pengerjaan SJUT yang telah dilakukan tidak ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT.

Ombudsman menyampaikan bahwa mekanisme pembangunan SJUT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Terkait pelaksanaan penyediaan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk SJUT menggunakan APBN dan APBD.

“Kan peraturannya sudah ada. Pemda bisa menggunakan APBD untuk membangun SJUT, tapi teknis secara nasional dalam pengaturan operasionalnya masih belum dilaksanakan, segeralah Pemda menerbitkan perda SJUT ini agar tata kota bisa dilaksanakan,” saran Hery.

Dalam pembangunan SUJT, Hery menilai, Pemprov DKI Jakarta membangun SJUT bersama penyelenggara utilitas. Pemprov DKI Jakarta berperan dan berinvestasi untuk penataan kota. Sementara ada pemda hingga saat ini yang sudah memiliki perda mengenai SJUT, tetapi tidak membangun SJUT. Mereka hanya mengenakan sewa tepi jalan.

“Ada Pemda yang sudah ada Perda SJUT, tapi tidak mau membangun. Malah mengenakan sewa seperti Pemda Surabaya. Itu nanti kita urus sesi terpisah,” tegas Hery.

Dari evaluasi menyeluruh tersebut, Ombudsman mendesak agar seluruh Pemda membangun SJUT dengan segera membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat, sedikitnya rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana tata ruang wilayah daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas.

“Dari diskusi ini kami meyakini bahwa pembangunan SJUT merupakan solusi penyelesaian kabel fiber optik yang semrawut sehingga kami mendorong seluruh Pemda, BUMD, BUMN, dan APJATEL untuk menindaklanjutinya di ranah masing masing agar berkolaborasi terhadap perbaikan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore