Warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Desa Tiron, Banyakan mulai mengosongkan bangunan. (Radar Kediri)
JawaPos.com – Setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung mengatakan tidak adanya gugatan yang masuk ke pihaknya terkait nilai ganti rugi imbas proyek tol Kediri-Tulungagung, instruksi pengosongan rumah pun segera dikeluarkan oleh Pemkab.
Instruksi pengosongan rumah ini diterima oleh puluhan kepala keluarga (KK) warga di Kelurahan Semampir dan ratusan KK warga di Desa Tiron, Banyakan, Kediri. Kedua desa ini diketahui merupakan desa yang terkena dampak pembebasan tanah untuk proyek tol Kediri-Tulungagung.
Dilansir Radar Kediri (JawaPos Grup), Pemkab Kediri memberi waktu paling lambat hingga hari Sabtu (23/12) mendatang, untuk ratusan KK yang tersebar di Kelurahan Semampir dan Desa Tiron, Banyakan, dapat segera mengosongkan rumah-rumahnya itu.
Baca Juga: Tol Pamulang-Cinere Resmi Beroperasi Hari Ini, Tarif Masih Gratis untuk Semua Golongan Kendaraan
Hal tersebut dilakukan agar lahan rumah-rumah yang terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung itu dapat segera dilakukan pembersihan. Mengingat pembangunan proyek strategis nasional yang berada di wilayah Kabupaten Kediri itu akan dimulai pada awal Januari 2024 nanti.
Berdasarkan data yang dihimpun dari koran Radar Kediri (JawaPos Grup), terdapat sekitar 65 pemilik rumah di Kelurahan Semampir yang terkena dampak tol Kediri-Tulungagung itu sudah mendapatkan ganti rugi dan diinstruksikan untuk segera mengosongkan rumahnya.
Sejumlah warga di Desa Tiron, Banyakan juga mengalami hal yang sama. Sebanyak 180 KK warga di Desa Tiron, Banyakan harus mengosongkan bangunan termasuk didalamnya ratusan rumah dan Masjid Darussalam hingga ke selatan sejauh sekitar 500 meter itu harus segera steril paling lambat hari Sabtu (23/12).
Sementara itu, berdasarkan pantauan koran Radar Kediri (JawaPos Grup), hingga Rabu (21/12) kemarin, warga masih melanjutkan proses pengosongan rumah mereka. Ada yang mengambil kusen rumah dengan menggempur tembok. Ada pula yang mengeluarkan peralatan rumah tangga untuk dibawa ke rumah yang baru.
Warga di kedua desa terdampak tol Kediri-Tulungagung itu sepertinya telah menerima instruksi pengosongan rumah secara keseluruhan. Berdasarkan hasil wawancara dari tim Radar Kediri (JawaPos Grup), mereka juga mengetahui bahwa hari Sabtu (23/12) mendatang, merupakan batas waktu untuk mengosongkan rumah mereka.
“Batas waktu untuk pengosongan itu 23 Desember,” kata Suhadi, 54, warga setempat, seperti yang dikutip Radar Kediri (JawaPos Grup).
Sebagai informasi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi menyebutkan bahwa ada sebanyak 484 bidang tanah yang terdampak oleh proyek Tol Kediri-Tulungagung. Progres pembebasan lahan yang terdampak hingga kini telah mencapai 98 persen.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
