Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 September 2026 | 17.25 WIB

Member Timelesz Shuto Inomata Dilimpahkan ke Jaksa atas Dugaan Penganiayaan Perempuan

Shuto Inomata, anggota grup idol Jepang timelesz. (Starto Entertainment) - Image

Shuto Inomata, anggota grup idol Jepang timelesz. (Starto Entertainment)

JawaPos.com - Shuto Inomata, anggota grup idol Jepang timelesz, dilimpahkan kepada jaksa pada Minggu (20/9) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Tokyo. Pria berusia 25 tahun itu sebelumnya ditangkap karena diduga berulang kali memukul wajah perempuan berusia 26 tahun.

Dilansir dari Kyodo, Minggu (20/9), Kepolisian Tokyo menyebut dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (18/9) malam. Insiden berlangsung di dalam sebuah mobil yang terparkir di depan minimarket di Distrik Koto, Tokyo.

Menurut kepolisian, Inomata diduga berulang kali memukul wajah perempuan tersebut saat keduanya berada di dalam mobil.

Inomata, yang bergabung dengan timelesz sebagai anggota baru pada tahun lalu, mengatakan kepada polisi bahwa dirinya panik ketika terlibat pertengkaran dengan perempuan tersebut.

“Saya panik ketika bertengkar dengannya dan tangan saya mungkin mengenai wajahnya,” ujar Inomata, sebagaimana dikutip dari keterangan kepada polisi.

Aktivitas Inomata Ditangguhkan

Starto Entertainment Inc., agensi yang menaungi timelesz, menyatakan bahwa aktivitas Inomata sebagai anggota grup untuk sementara waktu ditangguhkan.

Timelesz saat ini memiliki delapan anggota. Agensi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai durasi penangguhan aktivitas Inomata maupun langkah berikutnya terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Editor: Dhimas Ginanjar
Sumber: kyodo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore