doh kyung soo (x @companysoosoo_)
JawaPos.com – Agensi Doh Kyung Soo, Blitzway Entertainment, mengambil langkah tegas untuk melindungi artisnya dari berbagai tindakan yang merugikan di dunia maya.
Menurut Soompi, pada 5 Agustus, agensi merilis pernyataan resmi yang menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan konten berbahaya yang menyerang Doh Kyung Soo.
Blitzway Entertainment menyebut telah mengumpulkan berbagai bukti terkait penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, pelecehan seksual, pelanggaran privasi, hingga unggahan bermuatan kebencian yang ditujukan kepada sang artis.
Menurut agensi, seluruh tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak Doh Kyung Soo dan tidak akan ditoleransi.
Blitzway Entertainment menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum secara perdata maupun pidana terhadap para pelaku tanpa memberikan keringanan atau penyelesaian damai.
Agensi juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah maupun konten yang melanggar hukum.
Selain melakukan pemantauan secara mandiri, agensi mengungkapkan bahwa laporan dari para penggemar turut menjadi bantuan penting dalam mengidentifikasi berbagai unggahan bermasalah.
Karena itu, Blitzway Entertainment menyampaikan apresiasi kepada para penggemar yang selama ini aktif melaporkan konten berbahaya dan meminta dukungan tersebut terus diberikan.
Menurut Soompi, langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Blitzway Entertainment untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi artisnya.
Agensi memastikan akan terus memantau aktivitas ilegal yang menyasar Doh Kyung Soo serta mengambil tindakan hukum yang diperlukan guna melindungi nama baik, hak, dan privasi sang penyanyi sekaligus aktor.
Doh Kyung Soo sendiri saat ini aktif menjalani berbagai kegiatan sebagai penyanyi solo dan aktor.
Di tengah meningkatnya aktivitasnya di industri hiburan, Blitzway Entertainment menegaskan akan terus mengutamakan perlindungan hukum agar artisnya dapat berkarya tanpa terganggu oleh penyebaran informasi palsu maupun tindakan merugikan lainnya.