Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Januari 2026 | 01.09 WIB

24 Tahun Tak Diakui Sebagai Anak, Ressa Rizky Rossano Gugat Denada ke Pengadilan

Denada Tambunan ( Instagram @denadaindonesia) - Image

Denada Tambunan ( Instagram @denadaindonesia)

JawaPos.com - Penyanyi Denada kini harus menghadapi permasalahan hukum setelah digugat oleh Ressa Rizky Rossano. Pria berusia 24 tahun itu menggugat Denada ke pengadilan lantaran merasa tidak diakui sebagai anak kandung.

Gugatan Ressa Rizky Rossano terhadap Denada didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025, terkait perbuatan melawan hukum melakukan penelantaran anak.

Kabar gugatan ini dibenarkan Moh. Firdaus Yuliantoro selaku pengacara Ressa Rizky Rossano. Menurutnya, hubungan Ressa dengan Denada adalah orang tua kandung. Ressa lahir pada 2002 silam saat Denada masih duduk di bangku SMA.

"Ressa berharap mendapatkan hak-haknya sejak dia lahir sampai dia berusia remaja yang tidak diberikan oleh ibu kandungnya," kata Firdaus Yuliantoro.

Ressa selama ini dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi. Dia mendapat nafkah dari ibunda Denada, Emilia Contessa. Setelah almarhumah meninggal, tidak ada lagi yang memberikan nafkah atau penghidupan secara layak, sehingga Ressa akhirnya menagih apa yang menjadi haknya kepada Denada selaku ibu kandung.

"Setelah Ibu Emilia meninggal, ekonomi keluarga memburuk, tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, Ressa mencoba menuntut kepada Denada," jelas Firdaus.

Menurut dia, Ressa sempat bertanya secara langsung kepada Denada perihal selentingan kabar yang sempat didengarnya bahwa Ressa adalah anak kandungnya. Denada secara tegas membantah atau tidak mengakuinya.

"Denada tetap mengatakan bahwa Ressa bukan anaknya," ungkap Firdaus.

Proses hukum atas gugatan Ressa terhadap Denada kini sedang bergulir di pengadilan dan baru memasuki tahapan mediasi.

"Belum masuk ke pokok perkara. Tapi secara umum, gugatannya adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Denada sebagai ibu dari penggugat. Bentuk perbuatan melawan hukumnya, tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu," tutur Firdaus.

Menurut Firdaus, Ressa membuka kesempatan kepada Denada untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik, Ressa akan terus melanjutkan proses hukum yang saat ini bergulir di pengadilan.

"Kami berharap tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami, sehingga ada titik temu antara keduanya dan tidak sampai berlanjut ke jalur hukum,"katanya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore