
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Debi Agusfriansa selaku pengacara Atalia Praratya mengungkapkan bahwa perceraian yang diputuskan kliennya dengan Ridwan Kamil (RK) bukan diambil secara tergesa-gesa karena faktor emosi sesaat.
Hal itu sudah dipikirkan dengan cukup matang, bahkan sudah dibicarakan dengan pihak keluarga oleh Atalia Praratya sebelum dia menempuh langkah hukum ke pengadilan.
"Tentu, pasti sudah dibicarakan dengan pihak keluarga," kata Debi Agusfriansa saat ditemui di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12).
Materi perceraian antara Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya saat ini tidak menyinggung terkait masalah harta gono-gini. Yang diminta perempuan yang kerap disapa Ibu Cinta hanya ingin berpisah dengan Ridwan Kamil.
"Kalau harta gono-gini kayaknya itu lebih jauh lagi ya. Kita fokus dulu ke gugatan cerainya. Kalau perceraian sudah selesai, nanti kita pikirkan lagi," ungkap Debi Agusfriansa.
Baik pihak Atalia Praratya ataupun pihak Ridwan Kamil masih enggan untuk bicara terus terang mengenai alasan sebebanarnya gugatan cerai sampai dimasukkan ke pengadilan.
Mereka meminta untuk dihormati atas keputusan yang telah mereka ambil dalam rumah tangga RK dan Atalia. Mereka berkomitmen akan tetap saling mendoakan satu sama lain meski kini dalam proses perceraian.
Sebelum terbit gugatan cerai di pengadilan, RK atau Kang Emil sempat menghadapi permasalahan yang cukup pelik dengan selebgram Lisa Mariana.
Ketika itu, Lisa Mariana mengaku hamil dan punya anak dengan Ridwan Kamil. Menurut penuturan Lisa, dirinya dan RK sempat tidur bersama selama 3 hari 2 malam di sebuah kamar hotel di Palembang pada Juni 2021.
Dari hubungan tersebut, lahirlah seorang anak perempuan berinisial CA. Namun dalam perjalanan kasusnya, CA disebut bukan anak dari Ridwan Kamil, berdasarkan hasil tes DNA yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri.
Tidak terbuktinya hasil tes DNA ini berdampak cukup serius. Unsur pidana atas kasus pencemaran nama baik diduga dilakukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil jadi terpenuhi.
Alhasil, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan polisi yang sempat dibuat oleh Ridwan Kamil atau RK atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
