
Ammar Zoni bersama warga binaan lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta untuk proses persidangan. (Istimewa)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan sementara Ammar Zoni dan warga binaan lainnya ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk kebutuhan persidangan.
Diketahui, Ammar Zoni seharusnya menjalani penahanan di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan. Hal itu dilakukan setelah beberapa kali Ammar Zoni terlibat dugaan pengedaran narkotika.
"Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada Sabtu 13 Desember 2025," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Minggu (14/12).
Rika menjelaskan, pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian didampingi Pegawai Lapas Karang Anyar Nusa Kambangan.
"Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakulan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," ujarnya.
Rika menekankan, pemindahan terhadap Ammar Zoni dilakukan sementara selama proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah persidangan selesai, Amar Zoni dkk akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,
"Seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tegasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, secara langsung dalam persidangan. Permintaan tersebut disampaikan setelah majelis menyoroti respons Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemindahan para terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyinggung frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat balasan Dirjen Pemasyarakatan atas permohonan pemindahan sementara Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
“Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi’. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada penuntut umum untuk mengoordinasikan kembali,” ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (4/12).
Majelis hakim menilai perlu ada kepastian hukum terkait kehadiran terdakwa dalam persidangan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Karena itu, JPU diminta melakukan persiapan lanjutan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) guna memastikan Ammar Zoni dapat dihadirkan langsung dalam persidangan.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
