
Ammar Zoni bersama warga binaan lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta untuk proses persidangan. (Istimewa)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan sementara Ammar Zoni dan warga binaan lainnya ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk kebutuhan persidangan.
Diketahui, Ammar Zoni seharusnya menjalani penahanan di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan. Hal itu dilakukan setelah beberapa kali Ammar Zoni terlibat dugaan pengedaran narkotika.
"Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada Sabtu 13 Desember 2025," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Minggu (14/12).
Rika menjelaskan, pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian didampingi Pegawai Lapas Karang Anyar Nusa Kambangan.
"Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakulan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," ujarnya.
Rika menekankan, pemindahan terhadap Ammar Zoni dilakukan sementara selama proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah persidangan selesai, Amar Zoni dkk akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,
"Seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tegasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, secara langsung dalam persidangan. Permintaan tersebut disampaikan setelah majelis menyoroti respons Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemindahan para terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyinggung frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat balasan Dirjen Pemasyarakatan atas permohonan pemindahan sementara Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
“Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi’. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada penuntut umum untuk mengoordinasikan kembali,” ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (4/12).
Majelis hakim menilai perlu ada kepastian hukum terkait kehadiran terdakwa dalam persidangan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Karena itu, JPU diminta melakukan persiapan lanjutan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) guna memastikan Ammar Zoni dapat dihadirkan langsung dalam persidangan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
