
Vadel Badjideh. (TikTok @omeletteic)
JawaPos.com-Vadel Badjideh kini harus menghadapi kenyataan pahit. Hukuman kasus pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi dengan korban Laura Meizani Nasseru atau Lolly, anak Nikita Mirzani, diperberat jadi 12 tahun penjara.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah memeriksa banding yang diajukan Vadel Badjideh dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan yang dijatuhkan pengadilan tinggi pada 5 November 2025 tersebut lebih berat dibandingkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Secara kronologi bahwa perkara itu disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diputus pada 1 Oktober 2025. Kemudian terdakwa maupun penuntut umum mengajukan banding pada 2 Oktober 2025," kata Catur Irianto, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di kantornya, Jumat (7/11).
Meski hukuman Vadel Badjideh diperberat, menurut Catur, banding secara formal diterima. Hanya saja, majelis hakim memperbaiki atau mengubah mengenai isi putusan pidana yang dijatuhkan.
"Kalau dulu 9 tahun (di pengadilan tingkat pertama), sekarang oleh Pengadilan Tinggi Jakarta diputus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar," ungkap Catur Irianto.
Jika denda Rp 1 miliar tidak dibayar Vadel Badjideh, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Nah, apakah ini termasuk penolakan atau tidak? Kalau dalam putusan ini sendiri sebetulnya menerima permintaan banding. Artinya, mohon bandingnya itu diterima. Tetapi majelis hakim dalam hal ini khusus mengenai pidananya itu mengubah dari 9 tahun menjadi 12 tahun," papar Catur Irianto.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
