
Lisa Mariana bersama kuasa hukum tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk tes DNA, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Lisa Mariana mangkir dari panggilan Bareskrim Polri hari ini (20/10) dengan alasan sakit.
Menurut penasihat hukumnya, Lisa sakit tifus dan harus menjalani perawatan. Dia bahkan menyebut kliennya masih diinfus dan tidak kuat berjalan.
Sejatinya Lisa harus memenuhi panggilan Bareskrim Polri pukul 11.00 WIB siang tadi. Namun, Jhoboy Nababan selaku penasihat hukumnya meminta agar jadwal pemeriksaan itu ditunda sampai tanggal 23 atau 24 Oktober mendatang.
Menurut dia, Lisa berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik karena dia masih dalam keadaan sakit.
”Saya mewakili klien saya Lisa Mariana untuk pemanggilan sebagai tersangka tapi karena kebetulan klien kami berhalangan hadir. Jadi, kami cuma mau menyampaikan surat ke dalam atas ketidakhadiran, kenapa karena kemarin itu dia kurang enak badan sakit,” ungkap Jhon.
Ketika ditanya sakit yang dialami oleh Lisa, Jhon menyampaikan bahwa kliennya itu tengah sakit tifus. Bahkan masih diinfus untuk bisa pulih.
Dia juga menjelaskan bahwa saat live, Lisa berada di rumah. Menurut dia, itu wajar-wajar saja dan tidak menihilkan fakta bahwa kliennya itu masih sakit dan membutuhkan waktu untuk pulih.
”Sakit tifus, kami ada suratnya sakit tifus. Kemarin dari dokter, kemarin dirawat dan itu resmi ada barcode-nya,” kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijadikan tersangka sejak pekan lalu.
Surat pemanggilan Lisa sebagai tersangka sudah dikirimkan dan dipastikan diterima oleh Lisa pada Jumat malam pekan lalu (17/10). Penetapan tersangka itu dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan di kepolisian.
”Surat sudah diterima yang bersangkutan. Dijadwalkan (pemeriksaan) jam 11 siang (hari ini),” kata dia.
Secara terpisah, penasihat hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan yang diambil oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan prosedur penyidikan.
”Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM (Lisa Mariana) terhadap klien kami Pak RK (Ridwan Kamil),” terang dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022