
Lisa Mariana bersama kuasa hukum tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk tes DNA, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Lisa Mariana mangkir dari panggilan Bareskrim Polri hari ini (20/10) dengan alasan sakit.
Menurut penasihat hukumnya, Lisa sakit tifus dan harus menjalani perawatan. Dia bahkan menyebut kliennya masih diinfus dan tidak kuat berjalan.
Sejatinya Lisa harus memenuhi panggilan Bareskrim Polri pukul 11.00 WIB siang tadi. Namun, Jhoboy Nababan selaku penasihat hukumnya meminta agar jadwal pemeriksaan itu ditunda sampai tanggal 23 atau 24 Oktober mendatang.
Menurut dia, Lisa berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik karena dia masih dalam keadaan sakit.
”Saya mewakili klien saya Lisa Mariana untuk pemanggilan sebagai tersangka tapi karena kebetulan klien kami berhalangan hadir. Jadi, kami cuma mau menyampaikan surat ke dalam atas ketidakhadiran, kenapa karena kemarin itu dia kurang enak badan sakit,” ungkap Jhon.
Ketika ditanya sakit yang dialami oleh Lisa, Jhon menyampaikan bahwa kliennya itu tengah sakit tifus. Bahkan masih diinfus untuk bisa pulih.
Dia juga menjelaskan bahwa saat live, Lisa berada di rumah. Menurut dia, itu wajar-wajar saja dan tidak menihilkan fakta bahwa kliennya itu masih sakit dan membutuhkan waktu untuk pulih.
”Sakit tifus, kami ada suratnya sakit tifus. Kemarin dari dokter, kemarin dirawat dan itu resmi ada barcode-nya,” kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijadikan tersangka sejak pekan lalu.
Surat pemanggilan Lisa sebagai tersangka sudah dikirimkan dan dipastikan diterima oleh Lisa pada Jumat malam pekan lalu (17/10). Penetapan tersangka itu dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan di kepolisian.
”Surat sudah diterima yang bersangkutan. Dijadwalkan (pemeriksaan) jam 11 siang (hari ini),” kata dia.
Secara terpisah, penasihat hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan yang diambil oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan prosedur penyidikan.
”Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM (Lisa Mariana) terhadap klien kami Pak RK (Ridwan Kamil),” terang dia.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
