Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Oktober 2025 | 12.10 WIB

Banding Ditolak, Taeil Eks NCT Dijatuhi Hukuman Penjara 3,5 Tahun, Pengadilan Tegaskan Vonis atas Kasus Kekerasan Seksual

Tetap pada vonis awal, pengadilan banding tegaskan hukuman 3,5 tahun penjara untuk Taeil eks NCT atas kasus kekerasan seksual (Dok. Soompi)

JawaPos.com - Mantan anggota grup NCT, Taeil, kembali dijatuhi hukuman penjara setelah Pengadilan Tinggi Seoul menolak banding yang ia ajukan terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang wanita asing dalam keadaan tidak sadar. 

Dengan keputusan ini, Taeil dipastikan harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan, sama seperti yang diputuskan pada sidang tingkat pertama.
 
Melansir dari laman Soompi, sidang banding yang digelar pada Kamis, 17 Oktober, di Divisi Kriminal 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul ini memutuskan untuk mempertahankan vonis awal terhadap Taeil yang didakwa dengan tuduhan pemerkosaan berat di bawah Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman Kejahatan Seksual. 
 
Dua rekannya yang turut terlibat dalam kasus ini, yaitu Tuan Lee dan Tuan Hong, juga dijatuhi hukuman yang sama, masing-masing tiga tahun enam bulan penjara.
 
 
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menegaskan bahwa ketiganya wajib mengikuti program rehabilitasi pelaku kekerasan seksual selama 40 jam. 
 
Mereka juga dikenai larangan bekerja selama lima tahun di institusi yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas, sebuah langkah pencegahan yang ditujukan untuk melindungi kelompok rentan dari potensi pelanggaran serupa.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan untuk mengubah keputusan pengadilan tingkat pertama. 
 
Hakim menilai bahwa semua bukti dan keterangan yang diajukan di persidangan pertama telah dipertimbangkan dengan tepat. 
 
Permohonan banding yang diajukan pihak terdakwa, termasuk klaim bahwa tindakan mereka menyerahkan diri secara sukarela seharusnya menjadi faktor yang meringankan hukuman, juga ditolak oleh pengadilan karena dianggap tidak relevan terhadap beratnya tindak kejahatan yang dilakukan.
 
Kasus ini bermula pada Juni tahun lalu ketika Taeil bersama dua rekannya dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita asing dalam keadaan mabuk hingga tidak sadarkan diri. 
 
Perbuatan itu dilakukan setelah mereka bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Seoul. 
 
Setelah laporan korban diterima oleh pihak kepolisian, Taeil kemudian didakwa atas tuduhan pemerkosaan berat bersama-sama.
 
Awalnya, Taeil menjalani proses hukum tanpa penahanan dan tetap bebas selama masa persidangan. 
 
Namun, setelah pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bersalah, ia langsung ditahan di tempat untuk menjalani hukuman. 
 
Keputusan banding terbaru ini menegaskan kembali kesalahan yang dilakukan Taeil dan kedua rekannya, serta menunjukkan sikap tegas pengadilan terhadap kasus kekerasan seksual di industri hiburan Korea Selatan.
 
Kasus Taeil menjadi perhatian besar publik karena ia merupakan salah satu figur terkenal yang pernah bernaung di bawah SM Entertainment sebagai anggota grup NCT. 
 
Kejatuhan kariernya akibat kasus ini menjadi pengingat keras bahwa popularitas dan ketenaran tidak dapat melindungi seseorang dari konsekuensi hukum atas tindakan yang merugikan orang lain, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang kini semakin mendapat perhatian serius dari masyarakat dan lembaga hukum di Korea Selatan.
 
Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore