
Nikita Mirzani hadir dalam persidangan pada Kamis, 18 September 2025, dengan mengenakan dress cantik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tiktok @aunty_khey22)
JawaPos.com - Nikita Mirzani terlihat sangat kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terkait kasus pemerasan, UU ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kekecewaan tersebut terlihat dengan terlontarnya pernyataan dari ibu tiga anak tersebut agar kekayaan Jaksa yang menangani perkaranya untuk diaudit. Menurut Nikita Mirzani, ada dua orang Jaksa yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pengacara Deolipa Yumara menilai, tuntutan 11 tahun penjara pastinya terasa berat bagi Nikita Mirzani. Jangankan sampai 11 tahun penjara, 6 tahun saja sudah terasa berat dari sisi terdakwa.
"Kasus Nikita Mirzani ancaman hukuman paling lama 20 tahun untuk TPPU ya, makanya diambil 11 tahun. Apakah berat atau apa? Timbang masing-masing. Bagi terdakwa berat, bagi pelapor kita tidak tahu, bagi majelis hakim kita juga tidak tahu," ungkap Deolipa Yumara.
Dia juga menjelaskan, proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara kolektif kolegial mewakili institusi kejaksaan. Bukan diwakili secara perseorangan oleh Jaksa yang menangani perkaranya di persidangan.
"Jaksa ketika menuntut, mereka rapat dulu dengan di atasnya, dengan petinggi-petinggi yang tercantum dalam surat perintah penanganan perkara. Ini keputusan kolegial kejaksaan, keputusan institusi, dan tidak bisa diganggu gugat," ungkapnya.
Menurut Deolipa Yumara, sangat wajar dan lumrah terjadi ketika terdakwa melakukan protes atau kecewa atas tuntutan Jaksa. Bahkan, meski tuntutan terbilang ringan seperti 1 tahun penjara sekalipun, tetap akan terasa berat bagi terdakwa.
Terkait permintaan Nikita Mirzani supaya kekayaan Jaksa yang menangani perkaranya diaudit, Deolipa Yumara menilai hal itu bagus namun ada unsur kepentingan di dalamnya.
"Ini sifatnya sentimentil tertuju ke jaksa yang menangani perkara. Harusnya kalau dia mau minta, minta semua jaksa, bukan hanya ke jaksa yang menangani perkaranya," ungkapnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
