
Nikita Mirzani hadir dalam persidangan pada Kamis, 18 September 2025, dengan mengenakan dress cantik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tiktok @aunty_khey22)
JawaPos.com - Nikita Mirzani terlihat sangat kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terkait kasus pemerasan, UU ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kekecewaan tersebut terlihat dengan terlontarnya pernyataan dari ibu tiga anak tersebut agar kekayaan Jaksa yang menangani perkaranya untuk diaudit. Menurut Nikita Mirzani, ada dua orang Jaksa yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pengacara Deolipa Yumara menilai, tuntutan 11 tahun penjara pastinya terasa berat bagi Nikita Mirzani. Jangankan sampai 11 tahun penjara, 6 tahun saja sudah terasa berat dari sisi terdakwa.
"Kasus Nikita Mirzani ancaman hukuman paling lama 20 tahun untuk TPPU ya, makanya diambil 11 tahun. Apakah berat atau apa? Timbang masing-masing. Bagi terdakwa berat, bagi pelapor kita tidak tahu, bagi majelis hakim kita juga tidak tahu," ungkap Deolipa Yumara.
Dia juga menjelaskan, proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara kolektif kolegial mewakili institusi kejaksaan. Bukan diwakili secara perseorangan oleh Jaksa yang menangani perkaranya di persidangan.
"Jaksa ketika menuntut, mereka rapat dulu dengan di atasnya, dengan petinggi-petinggi yang tercantum dalam surat perintah penanganan perkara. Ini keputusan kolegial kejaksaan, keputusan institusi, dan tidak bisa diganggu gugat," ungkapnya.
Menurut Deolipa Yumara, sangat wajar dan lumrah terjadi ketika terdakwa melakukan protes atau kecewa atas tuntutan Jaksa. Bahkan, meski tuntutan terbilang ringan seperti 1 tahun penjara sekalipun, tetap akan terasa berat bagi terdakwa.
Terkait permintaan Nikita Mirzani supaya kekayaan Jaksa yang menangani perkaranya diaudit, Deolipa Yumara menilai hal itu bagus namun ada unsur kepentingan di dalamnya.
"Ini sifatnya sentimentil tertuju ke jaksa yang menangani perkara. Harusnya kalau dia mau minta, minta semua jaksa, bukan hanya ke jaksa yang menangani perkaranya," ungkapnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
