
Nikita Mirzani hadir dalam persidangan pada Kamis, 18 September 2025, dengan mengenakan dress cantik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tiktok @aunty_khey22)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Tuntutan itu terkait kasus dugaan pemerasan, UU ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys.
“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (9/10).
JPU meminta majelis hakim mengenakan penahanan kepada Nikita Mirzani dan yang bersangkutan dikenakan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Jaksa dalam kesempatan itu juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan sekaligus meringankan bagi terdakwa. Salah satu yang memberatkan, Nikita Mirzani dianggap tidak sopan saat menjalani persidangan di pengadilan.
"Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan, terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum," ungkap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan hal yang meringankan kepada terdakwa Nikita Mirzani. Jaksa menyatakan, Nikita memiliki tanggungan keluarga.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani atau kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan dalam sidang pledoi yang rencananya akan digelar pada pekan depan.
"Silakan terdakwa atau kuasa hukumnya menyusun pledoi atau pembelaan. Kita kasih waktu sampai Kamis, 16 Oktober 2025. Mudah-mudahan jadwal tidak mundur,”kata majelis hakim.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
