JawaPos.com - Polisi akhirnya mengungkap, bahwa mereka telah memberlakukan larangan bepergian terhadap pimpinan HYBE, Bang Si Hyuk keluar Korea Selatan.
Larangan bepergian Bang Si Hyuk berlaku selama penyelidikan yang sedang berlangsung, terkait dugaan perdagangan curang yang dilakukannya.
Pada tanggal 1 Oktober, Unit Investigasi Kejahatan Keuangan Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengumumkan bahwa Bang Si Hyuk, yang saat ini sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal, telah dilarang meninggalkan negara tersebut.
Menurut polisi, larangan bepergian diberlakukan segera setelah Bang Si Hyuk kembali dari perjalanan bisnis ke Amerika Serikat pada tanggal 11 Agustus.
Bulan lalu, Bang Si Hyuk dipanggil dua kali untuk diinterogasi sebagai tersangka oleh polisi pada tanggal 15 September dan pada tanggal 22 September.
Dikutip dari Soompi, pada awal musim panas polisi mulai menyelidiki Bang Si Hyuk atas dugaan, pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal dengan menyesatkan investor existing pada tahun 2019, dengan klaim palsu bahwa tidak ada rencana bagi HYBE untuk go public.
Hal tersebut mendorong investor untuk menjual saham mereka ke special purpose company (SPC), yang didirikan oleh dana ekuitas swasta yang dibentuk oleh eksekutif senior HYBE.
Polisi sedang menyelidiki kemungkinan bahwa HYBE sebenarnya sudah mempersiapkan IPO (initial public offering) pada saat itu.
Setelah HYBE go public SPC menjual saham yang diperoleh, dan Bang Si Hyuk diduga menerima 30 persen keuntungan berdasarkan perjanjian yang telah diatur sebelumnya, mengantongi sekitar 190 miliar won (sekitar Rp2,2 triliun).
HYBE sebelumnya menanggapi tuduhan tersebut dengan menyatakan, "Kami mematuhi semua hukum dan peraturan yang relevan pada saat pencatatan, dan tidak ada masalah hukum."