Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Oktober 2025 | 02.02 WIB

Ibunda Vadel Badjideh Pingsan, Usai Hakim Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar untuk Anaknya

Vadel Badjideh. (TikTok @omeletteic) - Image

Vadel Badjideh. (TikTok @omeletteic)

JawaPos.com - Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi ketegangan dan haru saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Vadel Badjideh, pada Rabu (1/10).

Ibunda Vadel, Titin Badjideh, yang setia mendampingi putranya sejak awal persidangan, tidak mampu menahan emosinya saat terdakwa, yang dikenal sebagai seleb TikTok, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila Vadel tidak mampu membayar denda sebesar Rp 1 miliar, maka diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan, atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani, LM.

Sang ibu syok dan pingsan di tempat duduknya ketika vonis dibacakan oleh hakim. Kakak-kakak Vadel, Martin dan Bintang, segera menolong dan membawa sang ibu keluar dari ruang sidang agar tenang kembali.

Keluarga Vadel mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Meski vonis majelis hakim lebih ringan, yakni 9 tahun penjara dengan denda yang sama, putusan tersebut tetap mengejutkan keluarga.

Vadel sendiri menyatakan ketidakpuasannya atas putusan tersebut. Vadel menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan dan berniat mengajukan banding. Vadel menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.

Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putrinya, LM.

Setelah melalui berbagai pemeriksaan dan persidangan, Majelis Hakim memutuskan vonis pada 1 Oktober 2025. Vadel dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta terlibat dalam praktik aborsi terhadap LM.

Putusan Majelis Hakim juga memicu perbincangan mengenai perlindungan anak dan pentingnya proses hukum yang adil.

Publik menyoroti kasus ini sebagai pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga anak-anak dari tindakan yang merugikan.

Dengan dijatuhkannya vonis ini, kasus Vadel Badjideh memasuki babak baru. Publik kini menunggu langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan keluarga mengajukan banding dan bagaimana proses hukum akan berlangsung. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore