Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Agustus 2025 | 21.49 WIB

Gugatan Mantan Karyawan ADOR terhadap Min Hee Jin Terus Berlanjut, Sidang Ditunda hingga Oktober

Sidang ketiga gugatan mantan karyawan ADOR terhadap Min Hee Jin resmi ditunda hingga Oktober (Dok. Allkpop)

JawaPos.com - Kasus hukum yang melibatkan mantan CEO ADOR, Min Hee Jin, kembali mengalami perkembangan terbaru.

Sidang ketiga dalam gugatan perdata yang diajukan oleh seorang mantan karyawan ADOR terhadap dirinya dinyatakan ditunda dan akan digelar pada Oktober mendatang.

Melansir laman Allkpop, diketahui jika Divisi Perdata ke-21 Pengadilan Distrik Barat Seoul seharusnya menggelar sidang pada hari tersebut.

Namun, pengadilan memutuskan untuk menunda jadwal persidangan ke tanggal 13 Oktober.

Penundaan ini terjadi setelah tim kuasa hukum Min Hee Jin sebelumnya mengajukan permintaan resmi untuk penjadwalan ulang pada awal bulan ini.

Kasus gugatan ini pertama kali muncul pada Agustus 2024, ketika seorang mantan karyawan ADOR mengajukan tuntutan ganti rugi senilai 100 juta KRW atau sekitar Rp 1,1 miliar (dengan kurs Rp 11,70 per KRW).

Ia menuduh Min Hee Jin melakukan pencemaran nama baik serta menutupi kasus pelecehan seksual yang dialaminya.

Menurut klaim sang penggugat, pelecehan tersebut dilakukan oleh wakil presiden ADOR pada saat ia masih bekerja di perusahaan.

Namun, Min Hee Jin dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia menyatakan bahwa semua klaim yang diajukan tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang jelas.

Sebelumnya, pada Januari lalu, kedua belah pihak sempat mencoba menyelesaikan masalah melalui proses mediasi pengadilan, tetapi upaya tersebut gagal.

Sidang pertama dan kedua yang berlangsung pada Maret dan Mei pun tidak menghasilkan titik temu, karena masing-masing pihak tetap berpegang teguh pada argumen mereka yang saling bertolak belakang.

Sidang ketiga sendiri awalnya diharapkan menghadirkan bukti-bukti baru serta bantahan tambahan dari kedua belah pihak.

Namun dengan penundaan ini, proses hukum diperkirakan akan semakin memakan waktu lama sebelum akhirnya bisa mencapai keputusan final.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore