
Pratama Arhan dan Azizah Salsha melangsungkan pernikahan di Tokyo, Jepang, Minggu (20/8). (instagram)
JawaPos.com – Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan bercerai dengan sang istri, Azizah Salsha, lewat putusan verstek Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/8).
Gugatan cerai itu sudah didaftarkan Arhan sejak 1 Agustus lalu, dan baru diputus verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa (25/8). kini, pernikahan Arhan dan Azizah resmi kandas.
Perceraian yang sah dan resmi secara hukum dapat dilakukan saat salah satu pihak atau kuasanya mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pengadilan Agama, sebagaimana yang memutus cerai Arhan dan Azizah, hanya menangani kasus perceraian pasangan beragama Islam.
Sedangkan bagi pasangan yang beragama non-Islam, bila hendak bercerai dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri.
Melansir dari laman hukumonline.com, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan, serta syarat dan alur mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam sistem hukum Indonesia, sepasang suami istri yang sah dalam Islam dianggap telah bercerai sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama.
Sedangkan bagi selain muslim, perceraian dianggap terjadi sejak saat perceraian masuk dalam kantor pencatatan usai didaftarkan oleh pegawai pencatatan.
Setelah resmi bercerai, maka akan diterbitkan dokumen yang sah berupa surat cerai atau akta cerai, sebagai bukti perceraian atau berakhirnya hubungan perkawinan yang sah di mata hukum.
Sedikit berbeda bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri. Jika pihak suami yang memiliki keinginan untuk cerai, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk melakukan sidang dan menyaksikan ikrar talak.
Melansir dari situs pa-depok.go.id, gugatan yang diajukan suami kepada istri disebut dengan permohonan cerai talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon. Gugatan jenis inilah yang digunakan Pratama Arhan untuk menceraikan sang istri.
Sedangkan gugatan cerai yang diajukan oleh Istri kepada suaminya disebut gugatan perceraian atau gugatan cerai, di mana istri menjadi penggugat dan suami sebagai tergugat.
Berikut lima dokumen awal yang perlu dilampirkan saat mengajukan gugatan cerai.
Perlu diingat, syarat di atas merupakan persyaratan gugatan saja. Apabila ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta, maka terdapat beberapa syarat tambahan berupa bukti kepemilikannya.
Sebelum mengajukan sidang dan gugatan cerai, perlu dipersiapkan persyaratan yang telah tertera di atas. Jika sudah maka simak langkah berikutnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
