Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Agustus 2025 | 13.35 WIB

Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Begini Syarat dan Alur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Pratama Arhan dan Azizah Salsha melangsungkan pernikahan di Tokyo, Jepang, Minggu (20/8). (instagram) - Image

Pratama Arhan dan Azizah Salsha melangsungkan pernikahan di Tokyo, Jepang, Minggu (20/8). (instagram)

JawaPos.com – Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan bercerai dengan sang istri, Azizah Salsha, lewat putusan verstek Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/8).

Gugatan cerai itu sudah didaftarkan Arhan sejak 1 Agustus lalu, dan baru diputus verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa (25/8). kini, pernikahan Arhan dan Azizah resmi kandas.

Perceraian yang sah dan resmi secara hukum dapat dilakukan saat salah satu pihak atau kuasanya mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pengadilan Agama, sebagaimana yang memutus cerai Arhan dan Azizah, hanya menangani kasus perceraian pasangan beragama Islam.

Sedangkan bagi pasangan yang beragama non-Islam, bila hendak bercerai dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri.

Melansir dari laman hukumonline.com, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan, serta syarat dan alur mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Kapan Perceraian Dianggap Terjadi?

Dalam sistem hukum Indonesia, sepasang suami istri yang sah dalam Islam dianggap telah bercerai sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama.

Sedangkan bagi selain muslim, perceraian dianggap terjadi sejak saat perceraian masuk dalam kantor pencatatan usai didaftarkan oleh pegawai pencatatan.

Setelah resmi bercerai, maka akan diterbitkan dokumen yang sah berupa surat cerai atau akta cerai, sebagai bukti perceraian atau berakhirnya hubungan perkawinan yang sah di mata hukum.

Sedikit berbeda bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri. Jika pihak suami yang memiliki keinginan untuk cerai, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk melakukan sidang dan menyaksikan ikrar talak.

Perbedaan Cerai Talak dan Gugat Cerai

Melansir dari situs pa-depok.go.id, gugatan yang diajukan suami kepada istri disebut dengan permohonan cerai talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon. Gugatan jenis inilah yang digunakan Pratama Arhan untuk menceraikan sang istri.

Sedangkan gugatan cerai yang diajukan oleh Istri kepada suaminya disebut gugatan perceraian atau gugatan cerai, di mana istri menjadi penggugat dan suami sebagai tergugat.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai

Berikut lima dokumen awal yang perlu dilampirkan saat mengajukan gugatan cerai.

  1. Surat nikah asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar (telah dilegalisir dan diberi materai)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan atau pengantar dari kelurahan
  5. Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermaterai dan terlegalisir.

Perlu diingat, syarat di atas merupakan persyaratan gugatan saja. Apabila ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta, maka terdapat beberapa syarat tambahan berupa bukti kepemilikannya.

Sebelum mengajukan sidang dan gugatan cerai, perlu dipersiapkan persyaratan yang telah tertera di atas. Jika sudah maka simak langkah berikutnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore