Taeil Ex-NCT (Dok. Instagram @mo.on_air)
JawaPos.com - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis kepada mantan anggota grup idola NCT, Taeil, beserta dua terdakwa lainnya. Putusan itu dijatuhkan oleh Divisi Pidana ke-26 yang menangani perkara kejahatan asusila.
Dilansir dari laman Allkpop pada Kamis (10/7), pengadilan menyatakan Taeil dan dua terdakwa lainnya bersalah atas tindak pidana kejahatan asusila terhadap seorang perempuan warga negara Tiongkok.
Kejahatan itu terjadi pada bulan Juni tahun lalu saat korban berada dalam keadaan mabuk berat. Ketiganya didakwa melakukan penyerangan seksual berat secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa.
Selain hukuman badan, para terdakwa diwajibkan menjalani 40 jam program pendidikan khusus mengenai kekerasan seksual.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dampak kekerasan terhadap korban.
Selain hukuman penjara dan pendidikan, pengadilan memerintahkan agar ketiga terdakwa didaftarkan sebagai pelaku kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Pendataan ini bertujuan untuk memantau dan mencegah risiko pelanggaran serupa di masa mendatang.
Para terdakwa juga akan dilarang bekerja di bidang yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi kelompok rentan.
Selama persidangan, Taeil dan dua terdakwa lainnya mengakui perbuatannya di hadapan hakim. Mereka tidak membantah dakwaan yang disampaikan jaksa dan menyatakan penyesalan atas tindakan mereka terhadap korban.
Sebagai tambahan, pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap ketiga terdakwa setelah vonis dibacakan.
Pihak pengadilan menyatakan ada kekhawatiran bahwa para terdakwa dapat melarikan diri karena telah divonis dengan hukuman penjara.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
