Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 16.05 WIB

Dilaporkan Yoni Dores, Pengacara: Dari 13 Alat Bukti, Tidak Ada yang Di-upload Lesti Kejora

Penyanyi Dangdut Lesti Kejora saat mengikuti sesi latihan bersama timnya di Studio, Jakarta, Kamis (26/09/2024). (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Penyanyi Dangdut Lesti Kejora saat mengikuti sesi latihan bersama timnya di Studio, Jakarta, Kamis (26/09/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com-- Pengacara Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, telah mempelajari laporan polisi yang dibuat oleh pencipta lagu senior Yoni Dores terhadap kliennya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

"Perlu kami jelaskan bahwa cover ataupun upload itu tidak dilakukan oleh Lesti Kejora dan tim. Sehingga, hal tersebut cukup membuat dan mem-framing klien kami seolah-olah akan terlihat seperti melakukan tindak kesalahan dengan meng-upload tersebut," kata Sadrakh saat ditemui di bilangan Jakarta Barat, Senin (16/6).

Dia juga mengungkapkan, dari belasan alat bukti yang telah diserahkan untuk memperkuat laporan polisi, tidak ada satu pun yang diunggah oleh Lesti Kejora ataupun manajemennya.

"Dari 13 alat bukti yang disampaikan oleh saudara Yoni Dores, telah kami kaji dan pelajari tidak ada satu pun upload-an yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan tim dan manajemen yang mana dituduhkan telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta," paparnya.

Pengacara Lesti Kejora menyayangkan komentar kurang sedap dialamatkan kepada kliennya dari Yoni Dores, asisten, atau kuasa hukumnya. Sejumlah kata kurang pantas dimaksud menyebut Lesti Kejora tidak tahu diri, tidak beradab, pelaku pembajakan, dan yang lainnya.

"Seharusnya bapak Yoni Dores beserta tim tidak perlu menyampaikan perkataan seperti itu. Karena bagaimanapun juga proses penyelidikan masih berjalan dan mungkin ini sebagai pesan agar ke depannya untuk tidak dilakukan kembali hal-hal tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Lesti Kejora dilaporkan pencipta lagu senior Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti dilaporkan karena membuat cover atas sejumlah lagu ciptaannya tanpa izin. 

Beberapa lagu yang dipersoalkan Yoni Dores ke Lesti Kejora berjudul Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Buaya Buntung, Arjunanya Buaya, dan lain-lain.

Dalam kasus ini, Lesti Kejora dilaporkan dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 Nomor 28 Tahun 2014 terkait Undang-Undang Hak Cipta.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore