
Penyanyi Dangdut Lesti Kejora saat mengikuti sesi latihan bersama timnya di Studio, Jakarta, Kamis (26/09/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)
JawaPos.com-- Pengacara Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, telah mempelajari laporan polisi yang dibuat oleh pencipta lagu senior Yoni Dores terhadap kliennya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
"Perlu kami jelaskan bahwa cover ataupun upload itu tidak dilakukan oleh Lesti Kejora dan tim. Sehingga, hal tersebut cukup membuat dan mem-framing klien kami seolah-olah akan terlihat seperti melakukan tindak kesalahan dengan meng-upload tersebut," kata Sadrakh saat ditemui di bilangan Jakarta Barat, Senin (16/6).
Dia juga mengungkapkan, dari belasan alat bukti yang telah diserahkan untuk memperkuat laporan polisi, tidak ada satu pun yang diunggah oleh Lesti Kejora ataupun manajemennya.
"Dari 13 alat bukti yang disampaikan oleh saudara Yoni Dores, telah kami kaji dan pelajari tidak ada satu pun upload-an yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan tim dan manajemen yang mana dituduhkan telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta," paparnya.
Pengacara Lesti Kejora menyayangkan komentar kurang sedap dialamatkan kepada kliennya dari Yoni Dores, asisten, atau kuasa hukumnya. Sejumlah kata kurang pantas dimaksud menyebut Lesti Kejora tidak tahu diri, tidak beradab, pelaku pembajakan, dan yang lainnya.
"Seharusnya bapak Yoni Dores beserta tim tidak perlu menyampaikan perkataan seperti itu. Karena bagaimanapun juga proses penyelidikan masih berjalan dan mungkin ini sebagai pesan agar ke depannya untuk tidak dilakukan kembali hal-hal tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Lesti Kejora dilaporkan pencipta lagu senior Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti dilaporkan karena membuat cover atas sejumlah lagu ciptaannya tanpa izin.
Beberapa lagu yang dipersoalkan Yoni Dores ke Lesti Kejora berjudul Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Buaya Buntung, Arjunanya Buaya, dan lain-lain.
Dalam kasus ini, Lesti Kejora dilaporkan dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 Nomor 28 Tahun 2014 terkait Undang-Undang Hak Cipta.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
