
Para pencipta lagu mendatangi KPK dan melaporkan dugaan korupsi dilakukan LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh 60 pencipta lagu gara-gara kasus dugaan permintaan fee kepada LMK yang totalnya mencapai Rp 14 miliar.
"Minta fee Rp 14,2 miliar, istilahnya fee ya, dan maksa lagi mintanya. Kalau tidak dikasih, akan dibekukan LMK-nya," kata Ali Akbar mewakili pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala).
Uang sekitar Rp 14 miliar itu seharusnya diberikan LMK kepada para pencipta lagu. Namun berhubung dananya kini berada di tangan LMKN, para pencipta tidak mendapatkan royalti yang seharusnya mereka terima.
"Kalau tidak menyerahkan, tidak mau memberikan (fee) itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan memang ada LMK dibekukan sampai hari ini, meski uang itu sudah diberikan," katanya.
Menurut Ali Akbar, para pencipta lagu melengkapi laporan dugaan korupsi ke KPK terhadap LMKN dengan sejumlah bukti. "Buktinya ada, lengkap," katanya.
Tak hanya minta fee, menurut Ali Akbar, LMKN juga memberikan penekanan terhadap LMKN WAMI untuk memberikan aset atau perangkat milik WAMI.
"LMKN juga mau merampas sistem yang digunakan oleh WAM. Karena tidak diberikan, dibekukan," ungkap Ali Akbar.
LMKN dinilai bertindak sewenang-wenang memaksa LMK harus tunduk kepada apa yang diputuskan oleh LMKN. Padahal, apa yang diputuskan belum tentu positif dan justru dinilai berpotensi merugikan para pencipta lagu.
Para pencipta lagu juga menilai, kepengurusan LMKN periode 2025-2028 dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel dalam praktik pengelolaan royalti.
Tindakan seperti itu tidak hanya dapat merugikan para pencipta lagu, tapi juga mengganggu perekonomian negara dan mengganggu pembangunan ekonomi kreatif di Tanah Air.
Para pencipta lagu menganggap, LMKN tidak dapat bekerja dengan baik dalam melakukan pengumpulan royalti. Pada penghujung tahun 2025 sampai dengan awal tahun 2025, LMKN periode sebelumnya seharusnya mampu mengumpulkan dana berkisar antara Rp 50-60 miliar.
Akan tetapi LMKN periode sekarang, dianggap tidak dapat melakukan penarikan dan pengumpulan royalti untuk para pencipta lagu.
"Bisa-bisa di awal tahun 2026, para pencipta tidak mendapat royalti," tuturnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
