
Para pencipta lagu mendatangi KPK dan melaporkan dugaan korupsi dilakukan LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh 60 pencipta lagu gara-gara kasus dugaan permintaan fee kepada LMK yang totalnya mencapai Rp 14 miliar.
"Minta fee Rp 14,2 miliar, istilahnya fee ya, dan maksa lagi mintanya. Kalau tidak dikasih, akan dibekukan LMK-nya," kata Ali Akbar mewakili pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala).
Uang sekitar Rp 14 miliar itu seharusnya diberikan LMK kepada para pencipta lagu. Namun berhubung dananya kini berada di tangan LMKN, para pencipta tidak mendapatkan royalti yang seharusnya mereka terima.
"Kalau tidak menyerahkan, tidak mau memberikan (fee) itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan memang ada LMK dibekukan sampai hari ini, meski uang itu sudah diberikan," katanya.
Menurut Ali Akbar, para pencipta lagu melengkapi laporan dugaan korupsi ke KPK terhadap LMKN dengan sejumlah bukti. "Buktinya ada, lengkap," katanya.
Tak hanya minta fee, menurut Ali Akbar, LMKN juga memberikan penekanan terhadap LMKN WAMI untuk memberikan aset atau perangkat milik WAMI.
"LMKN juga mau merampas sistem yang digunakan oleh WAM. Karena tidak diberikan, dibekukan," ungkap Ali Akbar.
LMKN dinilai bertindak sewenang-wenang memaksa LMK harus tunduk kepada apa yang diputuskan oleh LMKN. Padahal, apa yang diputuskan belum tentu positif dan justru dinilai berpotensi merugikan para pencipta lagu.
Para pencipta lagu juga menilai, kepengurusan LMKN periode 2025-2028 dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel dalam praktik pengelolaan royalti.
Tindakan seperti itu tidak hanya dapat merugikan para pencipta lagu, tapi juga mengganggu perekonomian negara dan mengganggu pembangunan ekonomi kreatif di Tanah Air.
Para pencipta lagu menganggap, LMKN tidak dapat bekerja dengan baik dalam melakukan pengumpulan royalti. Pada penghujung tahun 2025 sampai dengan awal tahun 2025, LMKN periode sebelumnya seharusnya mampu mengumpulkan dana berkisar antara Rp 50-60 miliar.
Akan tetapi LMKN periode sekarang, dianggap tidak dapat melakukan penarikan dan pengumpulan royalti untuk para pencipta lagu.
"Bisa-bisa di awal tahun 2026, para pencipta tidak mendapat royalti," tuturnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
