
Para pencipta lagu mendatangi KPK dan melaporkan dugaan korupsi dilakukan LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh 60 pencipta lagu gara-gara kasus dugaan permintaan fee kepada LMK yang totalnya mencapai Rp 14 miliar.
"Minta fee Rp 14,2 miliar, istilahnya fee ya, dan maksa lagi mintanya. Kalau tidak dikasih, akan dibekukan LMK-nya," kata Ali Akbar mewakili pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala).
Uang sekitar Rp 14 miliar itu seharusnya diberikan LMK kepada para pencipta lagu. Namun berhubung dananya kini berada di tangan LMKN, para pencipta tidak mendapatkan royalti yang seharusnya mereka terima.
"Kalau tidak menyerahkan, tidak mau memberikan (fee) itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan memang ada LMK dibekukan sampai hari ini, meski uang itu sudah diberikan," katanya.
Menurut Ali Akbar, para pencipta lagu melengkapi laporan dugaan korupsi ke KPK terhadap LMKN dengan sejumlah bukti. "Buktinya ada, lengkap," katanya.
Tak hanya minta fee, menurut Ali Akbar, LMKN juga memberikan penekanan terhadap LMKN WAMI untuk memberikan aset atau perangkat milik WAMI.
"LMKN juga mau merampas sistem yang digunakan oleh WAM. Karena tidak diberikan, dibekukan," ungkap Ali Akbar.
LMKN dinilai bertindak sewenang-wenang memaksa LMK harus tunduk kepada apa yang diputuskan oleh LMKN. Padahal, apa yang diputuskan belum tentu positif dan justru dinilai berpotensi merugikan para pencipta lagu.
Para pencipta lagu juga menilai, kepengurusan LMKN periode 2025-2028 dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel dalam praktik pengelolaan royalti.
Tindakan seperti itu tidak hanya dapat merugikan para pencipta lagu, tapi juga mengganggu perekonomian negara dan mengganggu pembangunan ekonomi kreatif di Tanah Air.
Para pencipta lagu menganggap, LMKN tidak dapat bekerja dengan baik dalam melakukan pengumpulan royalti. Pada penghujung tahun 2025 sampai dengan awal tahun 2025, LMKN periode sebelumnya seharusnya mampu mengumpulkan dana berkisar antara Rp 50-60 miliar.
Akan tetapi LMKN periode sekarang, dianggap tidak dapat melakukan penarikan dan pengumpulan royalti untuk para pencipta lagu.
"Bisa-bisa di awal tahun 2026, para pencipta tidak mendapat royalti," tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022