Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Juni 2025 | 15.40 WIB

Reaksi Ahmad Dhani Soal Pelanggaran Hak Cipta Vidi Aldiano Berbuntut Gugatan Rp 24,5 Miliar

Musisi Ahmad Dhani Dan Mulan Jameela.  (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Musisi Ahmad Dhani Dan Mulan Jameela. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Vidi Aldiano digugat dengan angka bernilai fantastis oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Vidi digugat dengan angka Rp 24,5 miliar setelah menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dalam berbagai acara panggung selama kurang lebih 16 tahun. 

Ahmad Dhani ikut memberikan tanggapan atas gugatan terhadap Vidi Aldiano tersebut. Dia mengaku tidak tahu pasti berapa kali suami Sheila Dara membawakan lagu karya Keenan Nasution tanpa izin. Namun,angka itu bisa masuk akal apabila Vidi banyak menggunakan lagu tanpa izin dalam rentang waktu sangat lama.

Ahmad Dhani kemudian membandingkan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo. Dia digugat Rp 1,5 miliar gara-gara membawakan lagu tanpa izin milik pencipta lagu Ari Bias dalam 3 acara komersial.

"Ada tiga pelanggaran yang digugat Ari Bias ke Agnez. Rp 500 juta dikali tiga jadinya Rp 1,5 miliar. Saya nggak tahu Vidi pelanggarannya berapa kali," kata Ahmad Dhani saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Selasa (10/6).

Angka Rp 500 juta untuk setiap pelanggaran, lanjut Ahmad Dhani, berdasarkan UU. Yaitu mengacu pada Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam pasal tersebut, pelanggaran hak cipta bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.

"Yang saya tahu, Undang-Undang Hak Cipta bunyinya, per satu pelanggaran dendanya Rp 500 juta. Nah, kalau pelanggarannya berapa kali, tinggal dikali saja," papar Ahmad Dhani.

Menurut suami Mulan Jameela itu, hukum tidak mengenal orang. Siapapun yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran dilakukan yang bersangkutan.

"Hukum nggak kenal sama sahabat, hukum nggak mengenal keluarga. Kalau bersalah ya tetap dihukum," tegas Ahmad Dhani.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore