
Mail Syahputra dan Nikita Mirzani. (Instagram @mailsyahputra.official)
JawaPos.com - Berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Syahputra, telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua resmi dilakukan pada hari ini, Kamis (5/6).
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan barang bukti dan juga tersangka kasus dugaan pemerasan laporan Reza Gladys ke Kejari Jakarta Selatan. Setelah itu, Kejari kemudian menahan Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.
"Setelah diserahkan tersangka dan barang buktinya, saudari NM selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada awak media.
Untuk tersangka lainnya yaitu asisten Nikita Mirzani, Ismail, Kejari Jakarta Selatan menahannya di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Penahan dilakukan mulai hari ini untuk 20 hari ke depan.
Selain itu, tim dari Kejari Jakarta Selatan kini sedang bekerja menyusun surat dakwaan supaya kasus pemerasan laporan Reza Gladys bisa cepat memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diadili.
"Teman-teman JPU akan menyusun sekaligus meneliti dakwaan yang nantinya akan kami limpahkan ke pengadilan,” papar Haryoko Ari Prabowo.
Untuk barang bukti dalam kasus ini, Kejari Jakarta Selatan menerima sejumlah uang, kendaraan, dan juga alat komunikasi yang telah disitita oleh penyidik.
"Untuk uang, jumlahnya tidak bisa kami sebutkan secara detail. Uangnya ada di rekening, lebih dari Rp 3 miliar," paparnya.
Untuk diketahui, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok. Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial. Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
