Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Mei 2025 | 18.07 WIB

Paula Verhoeven Mengadu ke Komnas Perempuan, Pihak Baim Wong Beri Peringatan Keras, Begini Katanya

Paula Verhoeven saat bersiap menjalani sidang perceraiannya dengan Baim Wong di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Paula Verhoeven saat bersiap menjalani sidang perceraiannya dengan Baim Wong di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com - Paula Verhoeven resmi mengadu ke Komnas Perempuan terkait dugaan KDRT yang dilakukan Baim Wong selama masa pernikahan. Masalah KDRT yang diajukan Paula berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.

Selain itu, pihak Paula Verhoeven juga mengadukan pihak pengadilan yang dinilai tidak adil dan diskriminatif terhadap perempuan karena hanya mengungkap hal yang menyudutkan Paula. Sedangkan hal yang menyudutkan Baim Wong seperti soal ciuman dengan lawan jenis, kata pihak Paula, tidak diungkap.

Menanggapi aduan Paula ke Komnas Perempuan, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong memberikan peringatan keras.

"Komnas Perempuan hati-hati dalam mengambil sikap. Karena perkara ini masih bergulir di pengadilan. Saya minta untuk tidak masuk dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ujar Fahmi Bachmid dalam jumpa pers virtual, Rabu (30/4).

"Saya ingatkan Komnas Perempuan untuk tidak masuk dan mengintervensi pertimbangan hakim. Karena anda bisa mencampuri kewenangan hakim. Kalau terkait kewenangan hakim, tidak boleh ada yang mencampuri kecuali hakim yang lebih tinggi," imbuhnya.

Apabila Komnas Perempuan melakukan pemanggilan terhadap Baim Wong ataupun kuasa hukumnya, Fahmi mengaku tidak akan hadir memenuhi undangan klarifikasi.

"Saya tidak akan datang. Karena bagi saya, Komnas Perempuan tidak boleh mencampuri proses yang saat ini sedang berjalan. Tolong hormati lembaga peradilan," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Fahmi Bachmid juga menyinggung soal KDRT yang sempat dilaporkan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan. Menurut dia, majelis hakim dalam putusan sudah mempertimbangkan namun masalah KDRT baik fisik ataupun psikis tidak terbukti. 

"Sudah dipertimbangkan (oleh majelis hakim), tidak terbukti ada kekerasan fisik dan tidak ada bukti trauma psikis," ujar Fahmi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore