Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Februari 2025 | 14.50 WIB

Fariz RM Ditangkap Pasca Polres Metro Jaksel Amankan Mantan Sopir, Terancam Penjara 5 - 20 Tahun

Musisi Fariz RM ditangkap Polres Metro Jaksel. (istimewa)

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap musisi kawakan Fariz RM berdasar laporan yang langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba. Sebelum menangkap Fariz RM, polisi lebih dulu menangkap seseorang berinisial ADK, dia merupakan mantan sopir Fariz RM. Pasca penangkapan, keduanya kini sudah berstatus sebagai tersangka. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi pada Rabu malam (19/2).  Dia memastikan bahwa status hukum Fariz RM dan ADK sudah tersangka. ”Inisial yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ADK 46 tahun, kemudian FRM (Fariz RM) usia umur 66 tahun,” terang Nurma kepada awak media. 

Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Sebelum menangkap Fariz RM di Bandung, Jawa Barat (Jabar), polisi lebih dulu menangkap ADK di bilangan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (17/2). Dari tangan ADK, mereka mendapatkan barang bukti ganja dan keterangan yang mengarah kepada Fariz RM. 

”Kami mendapat keterangan dari ADK, kami melakukan pengembangan dan kami mendapatkan inisial FRM. Kami lanjut ke Bandung mengamankan FRM yang juga diamankan dengan barang bukti yang ada sabu dan ganja,” jelas Nurma. 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para tersangka. Termasuk melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, kedua tersangka positif mengonsumsi narkoba. Nurma memastikan bahwa kondisi kedua tersangka juga baik-baik saja. Mereka bisa menjawab setiap pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik dengan jelas. 

Atas perbuatannya, Fariz RM dan mantan sopirnya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Nurma. 

Baca Juga: Profil Fariz RM, Musisi Langganan Narkoba Sampai Empat Kali Ditangkap Polisi

Fariz RM bukan pertama kali berurusan dengan aparat kepolisian karena narkoba. Dia sudah berulang kali terjerat kasus serupa. Terakhir dia terjerat kasus narkoba pada 2018 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya sabu, alprazolam, serta dumolid. Kini dia kembali berurusan dengan barang haram tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore