Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Januari 2025 | 05.55 WIB

Agus Salim Ancam Laporkan 10 Ribu Warga NTT Penerima Uang Rp 1,3 Miliar, Denny Sumargo: Gua Paling Depan!

Aktor Denny Sumargo tak ingin pamer. (YouTube HAS Creative)



JawaPos.com-Denny Sumargo bersama yayasan milik Novi telah menyerahkan uang hasil donasi sebesar Rp 1,3 miliar ke korban bencana alam di NTT. Uang tersebut diserahkan ke warga NTT beberapa waktu lalu.
 
Baca Juga: Gugatan yang Sia-sia, Deolipa Yumara Minta Donatur Cabut Gugatan ke Agus Salim

Uang hasil donasi itu awalnya untuk Agus Salim dengan tujuan para donator hendak membantu biaya pengobatan matanya setelah menjadi korban penyiraman dengan air keras.

Namun sejak diketahui adanya dugaan penyimpangan dana oleh Agus Salim dan kemudian menjadi perseteruan cukup hebat dengan Novi, uang itu akhirnya diberikan ke warga NTT oleh yayasan untuk membantu meringankan beban mereka.

Agus Salim dan kuasa hukumnya bereaksi akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian donasi uang Rp 1,3 miliar yang diyakini merupakan haknya. Tak hanya itu, Agus Salim juga akan memperkarakan warga NTT penerima dana donasi yang diperkirakan mencapai 10 ribu warga.

Mengetahui hal tersebut, Denny Sumargo memberikan sikap tegas. Dia mengaku akan berada di barisan paling depan yang siap dilaporkan sekaligus membela warga NTT jika Agus Salim melaporkan mereka secara hukum.

"Gua paling depan," tulis Denny Sumargo dalam unggahannya di Instagram Story.

"Saudara ku di NTT! Siapkan tempat paling depan buat gue," imbuh Denny Sumargo.

Sebelumnya, Agus Salim melalui pengacaranya menyatakan akan menempuh upaya hukum ke warga NTT apabila menerima uang hasil donasi.

"Peringatan kepada masyarakat NTT, jangan menerima uang dari DS dan G, karena uang tersebut adalah uang milik Agus, untuk pengobatan mata Agus," ujar Rizaldi Hendriawan selaku kuasa hukum Agus Salim.

Rizaldi juga menyatakan pihaknya tetap akan melaporkan warga NTT penerima bantuan meski bantuan yang diberikan sudah dalam bentuk barang.

"Sekalipun dibelikan barang, kalau ada bukti kwitansi dan saksi yang mengetahui menerima uang dari DS dan G, maka kita akan siap melaporkan terkait dugaan tindak pencucian uang,"tegasnya.
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore