Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Oktober 2024 | 04.58 WIB

Menghindar dari Laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Menyeret Pacar Lolly Saat Masih di Inggris

Vadel Badjideh. (Abdul Rahman) - Image

Vadel Badjideh. (Abdul Rahman)

JawaPos.com - Vadel Badjideh punya cara untuk menghindar atau meloloskan diri dari laporan polisi terkait dugaan pencabulan dan melakukan aborsi terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa Waktu lalu.

Kini Vadel Badjideh menyeret pacar Lolly saat dia masih berada di London, Inggris, berinisial A. Menurut Razman Atif Nasution selaku kuasa hukum, Lolly mengakui bahwa dia berpacaran dengan A pada saat itu.

"Benar berdasarkan pengakuan ibu JF kepada saya, diduga LM sudah berpacaran dengan seseorang berinisial A dan A sudah bertemu, dibawa LM untuk bertemu ibu JF, E dan L," kata Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Baca Juga: 10 Jenis Ikan yang Sangat Tinggi Merkuri dan Harus Anda Hindari pada Kondisi Tertentu, Apa Saja?

Berdasarkan cerita dari keluarga Mama Eda di Inggris dalam keterangannya melalui surat, Lolly terkonfirmasi berpacaran dengan A.

"Kedua orang ini mengaku sudah berpacaran. Apakah ada sesuatu selama mereka pacaran? Itu nanti," ujar Razman.

Kedatangan Razman ke Polres Metro Jakarta Selatan bersama Vadel Badjideh adalah untuk menyerahkan surat yang dibuat oleh keluarga Mama Eda.

Karena menurut Razman, apa yang dialami Lolly sejak masih di London, Inggris, hingga dia kembali ke Indonesia merupakan satu kesatuan peristiwa yang tidak bisa dipenggal.

Baca Juga: Berwibawa dan Tangguh, Ini 9 Karakter Raja Joseon yang Digambarkan dalam Drama Korea Kolosal

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.

Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore