Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 September 2024 | 17.37 WIB

Nikita Mirzani Jemput Paksa Lolly, Polisi Sebut sebagai Kewajiban Orang Tua

Kakak Nikita Mirzani berusaha meyakinkan Lolly untuk lebih tenang. (Instagram: lambe_danu)

 
 
JawaPos.com - Artis Nikita Mirzani melakukan penjemputan paksa kepada anaknya Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly di apartemen. Lolly sempat histeris seolah menolak dijemput oleh Nikita.
 
 
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menggolongkan tidak Nikita sebagai bentuk tanggung jawab kepada anak. Pasalnya, Lolly masih berstatus anak di bawah umur, sehingga masih dalam pengawasan orang tua.
 
"Itu tidak ada penjemputan karena memang ini anak dari NM. Berarti masih di bawah asuhan oleh NM," kata Nurma kepada wartawan, Jumat (20/9).
 
Tindakan Nikita dinilai sebagai kewajiban orang tua kepada anak. Setelah dijemput Nikita membawa Lolly ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani visum.
 
"Untuk NM karena dia merasa orang tua, memang itu adalah asuhannya, anaknya jadi dia menemui untuk LM untuk membawa atau untuk memeriksakan diri dari LM ke rumah sakit tentunya untuk divisum," jelas Nurma.
 
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
 
Dalam laporan ini Nikita mempersangkakan Vadel telah menghamili Lolly yang masih di bawah umur dan memaksanya melakukan aborsi dua kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan ini. Saat ini laporan masih didalami oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
 
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
 
Dalam keterangannya, Nikita mengaku mendapat informasi kehamilan Lolly dari salah satu teman anaknya berinisial C. Nikita pun mengajukan 3 orang saksi dalam perkara ini. Mereka adalah C, D dan Y. (*)
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore