Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Januari 2024 | 00.15 WIB

Mantan CEO Perusahaan Hiburan ini Dijatuhi Hukuman Percobaan Karena Menggelapkan Lebih dari Rp 164 Miliar

Lee Kyung Kyu, Jang Do Yeon, Yoo Se Yoon, dan Jang Dong Min by Allkpop - Image

Lee Kyung Kyu, Jang Do Yeon, Yoo Se Yoon, dan Jang Dong Min by Allkpop

JawaPos.com - Mantan CEO sebuah perusahaan hiburan di Korea Selatan, yang menyebabkan kontroversi karena tidak membayar biaya penampilan selebriti termasuk pembawa acara serta komedian, Lee Kyung Kyu dan Jang Do Yeon.

Mantan CEO tersebut dijatuhi hukuman percobaan karena memberikan lebih dari 14 miliar won atau sekitar Rp 164 miliar, dalam bentuk dana perusahaan kepada perusahaan induk.

Menurut komunitas hukum pada tanggal 24 Januari waktu setempat, Divisi Perjanjian Pidana Pengadilan Distrik Barat Seoul 11 yaitu hakim Bae Seong Jung, menjatuhkan hukuman kepada Ahn yang berusia 57.

Ahn baru-baru ini diadili ke pengadilan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Kejahatan Ekonomi Spesifik (penggelapan), dengan hukuman tiga tahun penjara dan empat tahun masa percobaan.

Ahn menjalankan perusahaan produksi video A dan perusahaan manajemen B, ia dituduh meminjam dan menggunakan dana dari perusahaan B.

B merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya menjalankan bisnis manajemen, untuk mengatasi kesulitan keuangan dari perusahaan A.

Dalam prosesnya, ditemukan bahwa total 14,1495 miliar won ditransfer dari Perusahaan B ke rekening Perusahaan A sebanyak 279 kali, dari bulan Maret 2016 hingga November 2020.

Akibatnya, Lee Kyung Kyu, Yoo Se Yoon, Jang Dong Min, dan Jang Do Yeon, yang merupakan bagian dari Perusahaan B, tidak menerima honor untuk penampilannya.

Dikutip dari Allkpop, selama persidangan pihak Ahn mengklaim bahwa kedua perusahaan tersebut dioperasikan sebagai satu perusahaan.

Namun pengadilan memutuskan bahwa tuduhan penggelapan telah terbukti, dengan mengatakan bahwa keduanya adalah perusahaan yang jelas-jelas terpisah.

Pengadilan menjelaskan alasan hukuman tersebut dengan menunjukkan fakta, bahwa dana perusahaan B dicatat sebagai pinjaman dan ditransfer serta digunakan oleh perusahaan A, hanyalah tindakan untuk kepentingan perusahaan A.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore