Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2024 | 01.45 WIB

Disomasi Hingga Dituntut Denda Rp 35 Miliar, Andre Taulany Enggan Bawakan Lagu Mungkinkah Lagi

Andre Taulany./ Instagram: andreastaulany - Image

Andre Taulany./ Instagram: andreastaulany

JawaPos.com - Andre Taulany nampaknya kini tengah bermasalah, sebagai mantan vokalis band Stinky, pria yang kini dikenal sebagai pelawak pasti tidak asing lagi.

Kerap disapa Haji Andre oleh beberapa rekannya, partner Sule ini juga dikenal kerap menyanyikan lagu Mungkinkah saat dirinya berada di layar televisi.

Mungkinkah sendiri menjadi lagu andalan Andre Taulany untuk meyakinkan para kerabatnya bahwa dirinya merupakan mantan vokalis band.

Tapi belum lama ini, Andre Taulany justru mendapatkan somasi bahkan larangan untuk membawakan lagu Mungkinkah.

Andre Taulany bahkan dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. Oleh Andre Taulany, angka tersebut dianggap tidak masuk akal dan tidak ada legal standing mendasarinya. Dan dipastikan dia pun tidak akan memenuhinya.

Andre Taulany mengaku setiap kali membawakan lagu ciptaan Ndank, sudah diurus pembayaran royaltinya oleh pihak penyelenggara acara.

Oleh sebab itu, dia mengatakan tidak pernah mengemplang royalti yang merupakan hak pencipta.

Namun karena dipersoalkan oleh Ndank Surahman, Andre Taulany menyatakan tidak akan membawakan lagu Mungkinkah lagi di acara atau event yang sifatnya komersial.

"Kayaknya nggak (akan bawain lagi). Masih banyak lagu lain yang masih bisa dibawakan," kata Andre Taulany saat ditemui di bilangan Ciputat Tangerang Selatan, Selasa (9/1).

Andre Taulany mengakui tidak menjalin komunikasi dengan Ndank Surahman karena tidak tahu nomor kontaknya.

Apabila ada ajakan untuk bertemu, nantinya Andre mengaku bersedia untuk bertemu dengan kawan lamanya tersebut.

Andre Taulany menegaskan bahwa dirinya akan patuh pada aturan yang berlaku terkait masalah royalti hak cipta.

Andre pun tampak keberatan dengan direct lisensi oleh pencipta lagu karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi Andre Taulany, walaupun direct license diterapkan oleh pencipta lagu, hal itu hanya kebijaksanaan dari penyanyinya karena memang tidak sesuai dengan aturan perundang undangan.

"Kewajiban membayar royalti kepada pencipta sudah jelas jelas diatur dalam undang undang, dibayarkan sama pihak EO ke LMKN," tuturnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore