Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Agustus 2023 | 13.21 WIB

Kasus Oklin Fia Jilat Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Polisi akan Minta Keterangan MUI

Oklin Fia. - Image

Oklin Fia.

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Pusat akan meminta keterangan Majelis Ulama Indonesia terkait kasus selebgram Oklin Fia yang viral lantaran membuat konten menjilat es krim dengan posisi di depan kelamin pria.  

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan bahwa permintaan keterangan kepada MUI itu dilakukan untuk meminta pertimbangan kelakuan Oklin termasuk kategori pornografi atau bukan.
 
"Rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (18/8).
 
 
Oklin sendiri dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan dugaan pelanggaran seperti yang tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 
 
"Dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," ungkap Komarudin.
 
 
Sebelumnya, konten tak senonoh Tiktokers Oklin Fia Putri berbuntut panjang. Atas perbuatannya itu, ia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.
 
"Kami meminta Oklin Fia buat bertanggung jawab atas perbuatannya serta meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khusunya umat muslim," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/8).
 
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023. 
 
 
Dalam laporannya, Gurun menyertakan bukti video konten Oklin Fia yang menjilat es krim sambil berjongkok di depan kemaluan pria.
 
Mulanya, PB SEMMI hendak menjerat Oklin Fia dengan pasal Asusila dan Penodaan Agama. Namun, akhirnya Oklin Fia dilaporkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Karena ini meresahkan, dapat berpotensi merusak moralitas bangsa," ucap Gurun.
 
"Dia melakukan konten yang bahaya, murahan sekali ini, tidak beradab. Kami berharap ini diproses," pungkasnya.
 
 
 
Mendapat serangan dari warganet, Oklin pun angsung menghapus konten tersebut dari akun Instagram miliknya @oklinfia.
 
Meski begitu, konten video makan es krim dengan adegan sensual tersebut sudah tersebar ke media sosial TikTok. Beberapa unggahan Oklin di Instagram centang biru @oklinfia dimatikan komentarnya.
 
Oklin merupakan selebgram yang memiliki lebih dari 415 ribu pengikut. Ia kerap mengunggah foto dan video sensual yang menunjukkan lekuk tubuh di balik baju ketat walaupun mengenakan hijab. 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore