
Photo
JawaPos.com - Ayu Aulia telah berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan, yang kasusnya sedang bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Ayu sempat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka namun yang bersangkutan meminta dilakukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.
Ade Ratnasari selaku pelapor mengaku, sebenarnya dirinya tidak tega harus memproses Ayu Aulia di ranah hukum. Namun hal itu terpaksa dia lakukan untuk memberikan efek jera.
"Saya sebenarnya nggak tega, tapi beliau tega menganiaya saya," kata Ade saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Ade Ratnasari mengatakan kasus yang dialaminya jangan dianggap sepele. Sebab, menurutnya,kasus tersebut akan membawa dampak besar karena Ayu Aulia merupakan seorang publik figur.
"Kasus saya ini harusnya jadi contoh yang besar ya. Kalau ini ada pembiaran nanti akan banyak teman main tampar dan kemudian pergi. Ini nggak ditahan lho, ini penganiayaan ringan. Saya berharap AA segera dilakukan penahanan agar menjadi contoh mengingat AA seorang publik figur," katanya.
Senada dengan Ade Ratnasari, Muhammad Alvin Fahrezy selaku kuasa hukum, berharap Ayu Aulia segera ditahan. Penahanan tersangka Ayu Aulia memang merupakan kewenangan penyidik. Akan tetapi dia berharap terhadap publik figur yang sempat melakukan upaya bunuh diri itu segera dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Kami berharap segera dilakukan penahanan khawatir akan mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri," katanya.
Diketahui, Ade Ratnasari melaporkan Ayu Aulia terkait dugaan penganiayan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan pada 23 Februari 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor dengan LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek.Budi/Res Jaksel/PMJ. Ade melaporkan Ayu dengan Pasal 351 KUHP dan atau 352 KUHP.
Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan setelah Ayu Aulia membuat laporan balik ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik. Ade dilaporkan Ayu dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
