
Abdul Rahman/JawaPos.com
JawaPos.com - Dipo Latief dan pengacaranya tetap membantah tudingan melakukan penelantaran anak sebagaimana dalam laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan. Ada banyak hal yang dipertanyakan Dipo Latief terkait laporan tersebut. Mulai dari legal standing anak ketiga Niki sehingga disebut anak Dipo, maksud dari penelantaran anak, hingga pemberitaan yang sempat beredar di media soal Fitri Salhuteru melakukan adopsi terhadap anak Nikita Mirzani.
Selain itu, Dipo Latief sejak awal juga ingin ada kepastian benar tidaknya anak itu adalah darah dagingnya. Dia pun ingin dilakukan tes DNA demi mendapatkan kepastian.
“Itu nanti beban pembuktian, masih terlalu jauh lah (bicara soal tes DNA). Dan itu memang keinginan Pak Dipo dari awal untuk mengetahui hal itu,” kata Alexander Klikly, kuasa hukum Dipo Latief, di hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/9).
Dia menegaskan kliennya akan kooperatif terkait laporan Nikita Mirzani soal tudingan penelantaran anak. Dipo Latief akan mengikuti prosedur hukum yang ada yang prosesnya kini sedang bergulir di kepolisian.
“Yang jelas Pak Dipo ini orangnya kooperatif, cuma dari pihak sana yang menghalang-halangi selalu menghindar. Kan dari pemberitaan sebelumnya terlihat siapa sih yang menghindar, siapa yang ngegembok dan sebagainya,” tutur Alexander Klikly.
Seperti diketahui, pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief dilaksanakan secara siri pada 18 Februari 2018 silam. Karena satu dan lain hal, Dipo memutuskan menceraikan bintang film Nenek Gayung secara lisan pada 5 Juli 2018.
Usai diceraikan oleh Dipo Latief, Nikita Mirzani mengajukan permohonan isbat nikah sekaligus cerai pada 16 Juli 2018. Permohonan ini sempat dicabut oleh Niki. Dan, pada 29 November 2018, ia kembali mengajukan isbat nikah dan perceraian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada 7 Oktober 2019 permohonan ini dikabulkan oleh majelis hakim. Penetapan isbat nikah ini kemudian disoal oleh Dipo Latief dengan mengajukan langkah hukum hingga ke Mahkamah Agung.
Laporan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief mengenai hak asuh anak resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1624/VIII/2021/RJS. Dalam hal ini, Nikita Mirzani melaporkan Dipo Latief terkait dugaan penelantaran anak. Yaitu Pasal 76 B Jo Pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
