
Abdul Rahman/JawaPos.com
JawaPos.com - Disc Jockey (DJ) Dinar Candy belakangan tengah menjadi sorotan warganet. Hal itu lantaran dia berani hanya mengenakan bikini dan berada di pinggir jalan untuk menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Atas tindakannya tersebut, Dinar harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
"Iya, dia diamankan tadi malam, sekarang sedang diambil keterangan di Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (5/8).
Kendati demikian, Yusri belum merinci ihwal diamankannya Dinar Candy. Keterangan resmi akan disampaikan oleh polisi, Kamis (5/8) siang ini.
Sebelumnya, Dinas Candy mengunggah video kontroversial di akun Instragramnya @diner_candy. Dalam video tersebut, dia sedang memakai bikini warna merah di pinggir jalan.
Dinar juga membawa sebuah papan berisikan penolakan PPKM Level 4 diperpanjang. Aksi Dinar direkam oleh seseorang dari dalam mobil. Akibat video ini, sontak mengundang berbagai reaksi dari masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

5 Pekerjaan Terbaik untuk Introvert, Pilihan Karir yang Sesuai dengan Kelebihan Diri
5 Cara Menemukan Jodoh Bagi Orang Introvert Yang Tidak Suka Bersosialisasi
Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme, Indonesia Pimpin CTIF Council
Bill Gates Puji AI Meta Milik Zuckerberg, Muse Dinilai Mampu Mengubah Cara Orang Bekerja
KPK: Kerugian Negara dalam Kasus Bea Cukai yang Terkait PT Djarum Capai Triliunan
Prediksi Skor Everton vs Newcastle United: Tuan Rumah Tertekan, The Magpies Bidik Kemenangan
Prediksi Skor RANS Nusantara FC vs Kendal Tornado FC, Duel Ketat Tim Papan Atas Championship
Prediksi Skor Adelaide United vs Lion City Sailors: Duel Perebutan Posisi Puncak Grup F ACL Two
Prediksi Frosinone vs Lecce di Serie A: Ancaman Raimondo dan Masalah Pertahanan Tim Tamu
Prediksi Skor Frosinone vs Lecce: Canarini Bidik 4 Kemenangan Kandang Beruntun

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022