
Ramdan Alamsyah (kiri), pengacara Vicky Prasetyo./ Abdul Rahman
JawaPos.com - Sidang nota pembelaan Vicky Prasetyo terkait kasus pencemaran nama baik akan digelar hari ini Kamis (29/7). Sebagaimana diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang sebelumnya, Vicky Prasetyo dan tim kuasa hukumnya pun akan hadir ke persidangan.
Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky mengatakan pihaknya belum tahu apakah persidangan dapat digelar atau tidak. Sebab saat ini masih dalam masa perpanjangan PPKM Darurat. "Kita datang tapi belum tahu mereka buka sidang apa gak," kata Ramdan Alamsyah kepada JawaPos.com, Kamis (29/7).
Andai saja persidangan tetap berjalan seperti biasa, pihak Vicky Prasetyo bakal mengajukan penundaan nota pembelaan. Sebab ada kendala yang membuat tim kuasa hukum kesulitan bertemu secara internal untuk merumuskan pembelaan. Itu mengakibatkan nota pembelaan Vicky Prasetyo belum rampung sampai dengan hari ini.
"Kami juga terhambat karena dalam masa PPKM, tim gak bisa kumpul secara maksimal. Ditambah lagi dalam kantor ada 8 orang positif jadi belum maksimal dibuat. Rencana kami mau minta perpanjangan waktu untuk siapkan pledoi atau nota pembelaan yang berkualitas," tutur Ramdan Alamsyah, mantan kuasa hukum Ahmad Dhani itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Vicky Prasetyo bersalah telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada suami Kalina Ocktaranny itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan dikurangi masa terdakwa selama berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Kamis (1/7).
Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada terdakwa. Jaksa mengenakan Pasal 335 KUHP Pidana dalam kasus ini.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa terlebih dahulu membacakan pertimbangan yang meringankan sekaligus yang memberatkan. Hal yang meringankan, Vicky Prasetyo diangggap menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat Angel Lelga dipermalukan dan terhina. Bahkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022