Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Agustus 2026 | 01.35 WIB

Vicky Prasetyo Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Gedung Gladiator

Vicky Prasetyo. (istimewa) - Image

Vicky Prasetyo. (istimewa)

JawaPos.com - Vicky Prasetyo membuka peluang penyelesaian damai dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya atas pembangunan Gedung Gladiator. Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama kurang lebih 5 jam dalam tahap penyidikan, pihak Vicky bakal melakukan pengajuan restorative justice atau RJ dalam waktu dekat.

Pria yang dikenal dengan julukan Gladiator itu memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (28/8) dan dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman atas laporan yang berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan pembangunan Gedung Gladiator.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Agustinus Nahak, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi atau restorative justice.

Menurut Agustinus, sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya, terdapat peluang bagi pihak Vicky untuk menempuh jalan damai dengan Rara, investor yang merupakan korban.

“Kita akan kirimkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya, karena memang tahapannya dilalui dulu, yaitu tahapan mediasi,” kata Agustinus.

Ia menjelaskan, restorative justice memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya, permohonan diajukan oleh pihak terlapor dan mendapat persetujuan dari pelapor.

Selain itu, kata Agustinus Nahak, ketentuan mengenai ancaman pidana dalam perkara yang ditangani juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penerapan restorative justice.

"Yang ketiga, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun," paparnya.

Agustinus menilai, apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan memilih berdamai dengan syarat yang disetujui bersama, perkara yang menyeret Vicky Prasetyo berpotensi dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore