
Photo
JawaPos.com - Kasus narkotika yang menjerat artis Vitalia Sesha ternyata sudah mendapat putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2020 itu, Vita divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto. "Iya benar, Vitalia Sesha sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Juni 2020. Diputus bersalah, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider satu atau dua bulan gitu, nanti saya akan lihat lagi," kata Eko saat ditemui di kantornya Kamis (15/10).
Eko mengatakan baik Jaksa ataupun Vitalia Sesha tidak melakukan banding atas vonis tersebut. Sehingga vonisnya kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias sudah inkrah. "(Putusan) Itu dua per tiga dari tuntutan Jaksa. Karena sudah dua per tiga, Jaksa menerima tidak melakukan banding," tuturnya.
Eko lebih lanjut mengatakan, sebelum membacakan vonis 1 tahun 8 bulan, majelis hakim tentu memiliki pertimbangan khusus. Pertimbangan memberatkan, Vitalia Sesha dinilai tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangannya cukup banyak.
Sementara yang meringankan, Vitalia Sesha berprilaku sopan, masih muda, belum pernah dipidana dan menyesali perbuatannya."Sekarang statusnya sudah terpidana dan sedangmenjalani masa hukuman," tuturnya.
Sementara itu, Olive selaku manajer membenarkan sudah ada putusan terkait kasus narkoba Vitalia Sesha. Dia mengatakan artisnya masih menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. "Dia sempat bilang ke aku, dia akan keluar tahun depan. Dia satu sel sama Lucinta Luna," aku Olive kepada JawaPos.com. (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
