
Artis Vanessa Angel diduga terlibat prostitusi online. Vanessa meminta istirahata setelah diperiksa pihak kepolisian selama 8 jam.
JawaPos.com - Nama Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqqila (AS, sebelumnya ditulis FA) menjadi perbicangan publik karena diduga terlibat kasus prostitusi online, Sabtu (5/1). Kedua masih dimintai keterangan di Polda Jawa Timur dan telah diperiksa selama kurang lebih 8 jam.
Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta keterangan artis dan model perempuan berinisial VA serta AS dalam dugaan kasus prostitusi online pada Sabtu siang sampai malam, 5 Januari 2019. Keduanya meminta istirahat dari pemeriksaan oleh penyidik.
"Diperiksa kemarin total dari jam 4 sore sampai jam 12 malam lebih terus orangnya minta istirahat, kita istirahat dulu," ujar Kepala Subdit Siber Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi saat dihubungi via telepon oleh JawaPos.com, Minggu (6/1).
Kombes Pol Harissandi mengatakan, kepolisian memiliki waktu satu kali 24 jam mengamankan Vanessa Angel (VA), Avriella Shaqqila (AS), dan empat orang lainnya untuk dimintai keterangan. Penyidikan pun dilanjutkan pagi ini guna menetapkan pasal-pasal yang akan dikenakan.
"Ini saya mau ke kantor lanjut lagi (penyidikkan)," sambungnya.
Selain VA dan AS, pada penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1) siang, polisi turut mengamankan dua perempuan selaku manajemen dan satu orang muncikari. Pasal UU ITE pun diindikasikan akan dijatuhkan ke muncikari.
"Identitas (keempatnya) sudah diketahui nanti kita rilis juga hari Senin, kita masih periksa kalau kita kasih pasal mucikari kan yang kena mucikarinya. kalau di UU ITE kan ditransmisikan siapa yang menyalurkan ini," jelas Harissandi.
VA dan AS digerebek polisi saat bertransaksi layanan seksual di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu siang, sekira pukul 12.30 WIB. VA merupakan artis FTV sementara AS adalah model majalah dewasa. Hasil pemeriksaan sementara, VA memasang tarif Rp 80 juta sekali kencan, sementara AS Rp 25 juta.
"Yang VA itu 80 juta kalau yang AS 25 juta, nanti kita lihat VA akan dihukum (pidana) atau tidak," tukasnya.
Rencananya, Kapolda Jatim akan merilis kasus tersebut secara rinci pada Senin, 7 Januari pukul 08.00 WIB.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
