
Kantor Imigrasi Jakbar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 2 perempuan asal Uzbekistan. (Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus Non TPI Jakbar)
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) mengamankan 2 orang perempuan berkewarganegaraan Uzbekistan berinisial SS dan KD. Kedua Warga Negara Asing (WNA) ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring) atau prostitusi online.
Kasus tersebut diungkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar Ronald Arman Abdullah pada Jumat (14/11). Kepada awak media, Ronald menyampaikan bahwa SS dan KD termonitor melakukan pelanggaran ketika jajarannya melaksanakan patroli siber.
Ronald menyebut, patroli siber itu sengaja dilakukan lantaran instansinya mendeteksi masih marak terjadi prostitusi online melibatkan WNA di wilayah Jakbar. Hasil patroli siber tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar.
”Berdasar surat perintah tugas pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, petugas Inteldakim melakukan undercover buying guna mengungkap pelaku praktik prostitusi online,” kata dia.
Menurut Ronald, SS dan KD diamankan oleh petugas saat beroperasi di salah satu penginapan yang berada di wilayah Jakbar. Hasil pendalaman mendapati bahwa SS adalah perempuan berusia 35 tahun. Semntara KD jauh lebih muda, usianya masih 22 tahun.
Keduanya nekat melakukan prostitusi online bermodal Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa On Arrival (VoA). Dari data yang berhasil dihimpun oleh petugas, mereka masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Ronald pun membeber barang bukti tersebut. Yakni 2 paspor Uzbekistan atas nama SS dan KD, 2 boks alat kontrasepsi, uang tunai Rp 15 juta dari tangan SS, uang tunai Rp 15 juta dari tangan KD, serta 2 telepon genggam milik SS dan KD. Dari kedua telepon genggam itu ditemukan bukti percakapan praktik prostitusi online.
”Dalam praktiknya SS dan KD mengaku dibantu seseorang dengan inisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan saudara SS dan KD,” imbuhnya.
Saat ini petugas masih berusaha mencari tahu keberadaan L. Namun, kedua WNA asal Uzbekistan itu sudah mengakui bahwa dalam praktik prostitusi yang dilakukan mereka mematok tarif USD 900 atau setara lebih kurang Rp 15 juta untuk sekali transaksi.
Tidak berhenti sampai penangkapan, petugas kini tengah melakukan pendalaman untuk mencari tahun ada atau tidaknya jaringan pengendali prostitusi online tersebut. Atas perbuatan mereka, SS dan KD terancam dideportasi ke negara asal dan ditangkal kembali ke Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta mengapresiasi langkah dilakukan oleh seluruh jajaran Imigrasi Jakbar. Dia menyampaikan bahwa pengawasan WNA di Indonesia memang harus ekstra.
”Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Jakarta, tetap kondusif,” imbuhnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
