
Kantor Imigrasi Jakbar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 2 perempuan asal Uzbekistan. (Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus Non TPI Jakbar)
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) mengamankan 2 orang perempuan berkewarganegaraan Uzbekistan berinisial SS dan KD. Kedua Warga Negara Asing (WNA) ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring) atau prostitusi online.
Kasus tersebut diungkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar Ronald Arman Abdullah pada Jumat (14/11). Kepada awak media, Ronald menyampaikan bahwa SS dan KD termonitor melakukan pelanggaran ketika jajarannya melaksanakan patroli siber.
Ronald menyebut, patroli siber itu sengaja dilakukan lantaran instansinya mendeteksi masih marak terjadi prostitusi online melibatkan WNA di wilayah Jakbar. Hasil patroli siber tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar.
”Berdasar surat perintah tugas pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, petugas Inteldakim melakukan undercover buying guna mengungkap pelaku praktik prostitusi online,” kata dia.
Menurut Ronald, SS dan KD diamankan oleh petugas saat beroperasi di salah satu penginapan yang berada di wilayah Jakbar. Hasil pendalaman mendapati bahwa SS adalah perempuan berusia 35 tahun. Semntara KD jauh lebih muda, usianya masih 22 tahun.
Keduanya nekat melakukan prostitusi online bermodal Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa On Arrival (VoA). Dari data yang berhasil dihimpun oleh petugas, mereka masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Ronald pun membeber barang bukti tersebut. Yakni 2 paspor Uzbekistan atas nama SS dan KD, 2 boks alat kontrasepsi, uang tunai Rp 15 juta dari tangan SS, uang tunai Rp 15 juta dari tangan KD, serta 2 telepon genggam milik SS dan KD. Dari kedua telepon genggam itu ditemukan bukti percakapan praktik prostitusi online.
”Dalam praktiknya SS dan KD mengaku dibantu seseorang dengan inisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan saudara SS dan KD,” imbuhnya.
Saat ini petugas masih berusaha mencari tahu keberadaan L. Namun, kedua WNA asal Uzbekistan itu sudah mengakui bahwa dalam praktik prostitusi yang dilakukan mereka mematok tarif USD 900 atau setara lebih kurang Rp 15 juta untuk sekali transaksi.
Tidak berhenti sampai penangkapan, petugas kini tengah melakukan pendalaman untuk mencari tahun ada atau tidaknya jaringan pengendali prostitusi online tersebut. Atas perbuatan mereka, SS dan KD terancam dideportasi ke negara asal dan ditangkal kembali ke Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta mengapresiasi langkah dilakukan oleh seluruh jajaran Imigrasi Jakbar. Dia menyampaikan bahwa pengawasan WNA di Indonesia memang harus ekstra.
”Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Jakarta, tetap kondusif,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
