
Status hukum Luna Maya dan Cut Tari diputus hari ini, Selasa (7/8).
JawaPos.com - Status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno yang melibatkan Ariel Noah diputus hari ini, Selasa (7/8). Setelah, Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mem-praperadilankan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
"Toh, berdasar bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum Kapolri, tidak ada satupun perbuatan yang dilakukan penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2010. Dan dari segi kemanfaatan hukum, tak ada lagi manfaatnya menghukum mereka yang sudah dihukum masyarakat," kata wakil ketua LP3HI, Kurniawan dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, belum lama ini.
Menurut Kurniawan, Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka, sejak 9 Juli 2010. Tetapi, perkaranya dibiarkan mengambang. Sedangkan, Ariel sudah dipidana kesusilaan dan telah selesai menjalani hukuman penjara.
Oleh karena itu, LP3HI menggugat Kapolri dan Jaksa Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi, sehingga Luna Maya dan Cut Tari bebas dari status tersangka.
"Anggaplah mereka berdua menjadi trigger bagi masyarakat lain yang bukan public figure yang menjadi korban ketidakpastian hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kurniawan menegaskan bahwa upaya peradilan LP3HI tanpa ada campur tangan dari pihak Luna Maya atau pun Cut Tari. Menurut Kurniawan, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi bila perkara ini dibiarkan terus mengambang. Pertama, suatu saat bisa saja tiba-tiba berkas dilimpahkan ke pengadilan. Alasan lainnya adalah menghapus stempel tersangka selagi masih ada waktu.
"LP3HI berharap Hakim akan mengabulkan permohonan agar ada pelajaran bagi penyidik agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan pekerjaannya. Dan dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka tidak ada lagi tersangka-tersangka lain yang berharap cemas atas kepastian nasibnya," pungkasnya.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan pembacaan keputusan hakim mengenai gugatan ini akan dibacakan pada hari ini, Selasa 7 Agustus.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
