Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Desember 2025 | 14.44 WIB

Senyum Ammar Zoni saat Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika Jakarta untuk Proses Persidangan

Ammar Zoni bersama warga binaan lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta untuk proses persidangan. (Istimewa) - Image

Ammar Zoni bersama warga binaan lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta untuk proses persidangan. (Istimewa)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan sementara Ammar Zoni dan warga binaan lainnya ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk kebutuhan persidangan.

Diketahui, Ammar Zoni seharusnya menjalani penahanan di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan. Hal itu dilakukan setelah beberapa kali Ammar Zoni terlibat dugaan pengedaran narkotika.

"Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada Sabtu 13 Desember 2025," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Minggu (14/12).

Rika menjelaskan, pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian didampingi Pegawai Lapas Karang Anyar Nusa Kambangan.

"Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakulan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," ujarnya.

Rika menekankan, pemindahan terhadap Ammar Zoni dilakukan sementara selama proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah persidangan selesai, Amar Zoni dkk akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,

"Seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tegasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, secara langsung dalam persidangan. Permintaan tersebut disampaikan setelah majelis menyoroti respons Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemindahan para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyinggung frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat balasan Dirjen Pemasyarakatan atas permohonan pemindahan sementara Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

“Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi’. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada penuntut umum untuk mengoordinasikan kembali,” ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (4/12).

Majelis hakim menilai perlu ada kepastian hukum terkait kehadiran terdakwa dalam persidangan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Karena itu, JPU diminta melakukan persiapan lanjutan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) guna memastikan Ammar Zoni dapat dihadirkan langsung dalam persidangan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore