
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com-- Nikita Mirzani yang awalnya mengharapkan hukuman terhadap dirinya lebih ringan dalam putusan tingkat banding ternyata jauh dari harapannya. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman terhadap ibunda Lolly itu.
Dalam putusn Pengadilan Negeri Jakrta Selatan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. Adapun dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani.
Hukuman terhadap Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, diperberat dengan alasan kuat. Setelah diteliti perkaranya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta meyakini bahwa Niki bukan hanya terbukti melanggar UU ITE, tapi juga terkena jerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbukti hanya satu soal penggaran ITE, tapi di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya. ITE dan pencucian uang," terang kata Albertina Ho selaku Humas Pengadilan Tinggi Jakarta saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12).
Terpenuhinya unsur pidana ITE dan TPPU, dalam keyakinan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, mengakibatkan hukuman terhadap Nikita Mirzani harus diperberat. Artis kontroversial tersebut dikenakan hukuman kumulatif.
"Dia kena dua sekaligus. Hukumannya jadi kumulatif,” beber Albertina Ho.
Tak hanya memperberat hukuman Nikita Mirzani jadi 6 tahun penjara, putusan tingkat banding juga mengenakan denda terhadap Nikita Mirzani sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Putusan tingkat banding juga menyatakan, putusan terhadap Nikita Mirzani ini dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sejak kasusnya masih bergulir di kepolisian.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
