Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 September 2025 | 16.08 WIB

Nikita Mirzani Merasa Dijebak di Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Laporan Reza Gladys

Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos) - Image

Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos)

JawaPos.com - Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),  merasa dijebak. Hal itu diungkapkannya saat persidangan menghadirkan saksi ahli.

Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Muhammad Novian selaku Direktur Hukum dan Regulasi PPATK sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa Nikita Mirzani terus mendebat Novian yang menganggap dalam kasus Nikita ada dugaan penyamaran dana.

"Pertanyaan saya jelas sekali, di sini ada nggak menyamarkan kalau Bapak baca BAP tadi?" kata Nikita Mirzani di hadapan majelis hakim hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Mendapat pertanyaan dari terdakwa Nikita Mirzani, Novian memberikan pandangannya terkait konteks penyamaran dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, perlu melihat masalah dalam satu rangkaian perbuatan.

"Misalnya ada rekening, kenapa harus tunai ? Ada rekening, kenapa harus langsung ke pihak ketiga ? Dalam kasus pencucian uang, pelaku memiliki keinginan menjauhkan harta kekayaan dari diri si pelaku,"kata Muhammad Novian.

Dalam kasus Nikita Mirzani ini, ada bukti transfer dilakukan Reza Gladys berupa uang sekitar Rp 2 miliar ke rekening pengembang perumahan di BSD untuk kebutuhan pembayaran rumah disebut atas permintaan Nikita.

Ibu tiga anak tersebut tampak kurang puas dengan pernyataan saksi ahli. Karena menurut Nikita, Reza Gladys justru meminta supaya uang diberikan non transfer secara keseluruhan.

"Yang meminta Reza Gladys, dia bilang, 'Mail, ini mau dikasih cash semua ya'. Dia sendiri bagaimana, Pak? Kalau pada saat itu saya menyetujui Reza ngasih cash semua, berarti saya dijebak dong. Saya bisa dikenain pasal lebih parah," seloroh Nikita Mirzani.

Lagi-lagi, dia mencecar saksi ahli terkait indikasi penyamaran dana. Menurut Nikita, dirinya tidak merasa menyamarkan apa pun karena semua dilakukan atas kesepakatan dengan Reza Gladys.

"Dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang, pengetahuan pelaku atas asal-usul uang dan pilihan transaksi yang dilakukan menentukan apakah memiliki tujuan menyembunyikan atau menyamarkan," tutur Muhammad Novian kembali bikin Nikita Mirzani kurang puas.

Ditemui usai persidangan, bintang film Nenek Gayung mengakui bahwa dirinya tidak puas dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli.

"Kalau aku sudah tahu saksi ahlinya pasti yang ditanya apa, jawabnya pasti akan sama terus. Tapi nggak apa-apa biar berjalan cepat," seloroh Nikita Mirzani.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore