Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Agustus 2025 | 16.59 WIB

PSY Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran UU Layanan Medis Terkait Obat Tidur, P NATION Minta Maaf dan Berikan Penjelasan

PSY diselidiki atas dugaan pelanggaran UU Layanan Medis terkait obat tidur. (Instagram/@42psy42) - Image

PSY diselidiki atas dugaan pelanggaran UU Layanan Medis terkait obat tidur. (Instagram/@42psy42)

JawaPos.com - Penyanyi terkenal asal Korea Selatan, PSY, yang mendunia lewat hit “Gangnam Style,” kini tengah menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Layanan Medis.

Melansir laman Soompi, dalam laporan terbaru menyebutkan bahwa PSY diduga menerima resep obat psikotropika tanpa melakukan konsultasi langsung dengan dokter, sebuah praktik yang dilarang oleh hukum Korea Selatan.

Pada 27 Agustus, Kepolisian Seodaemun di Seoul mengonfirmasi bahwa PSY bersama seorang profesor dari rumah sakit universitas, yang disebut sebagai Profesor A, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Profesor A diketahui sebagai dokter yang meresepkan obat tidur untuk PSY.

Menurut pihak kepolisian, indikasi pelanggaran ditemukan setelah penyelidikan mengungkap bahwa PSY menerima resep Xanax dan Stilnox tanpa konsultasi tatap muka, serta meminta manajernya untuk mengambil obat tersebut sejak tahun 2022 hingga beberapa waktu terakhir.

Polisi bahkan telah melakukan penggeledahan di rumah sakit terkait guna mencari bukti tambahan.

Xanax dan Stilnox termasuk ke dalam kategori obat psikotropika yang biasanya diberikan untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan tidur.

Obat ini memiliki risiko tinggi menyebabkan ketergantungan maupun kecanduan.

Karena sifatnya yang berbahaya, pemerintah Korea Selatan sejak tahun 2021 melarang praktik pemberian resep jarak jauh.

Pasien diwajibkan hadir secara langsung untuk menerima resep dan mengambil obatnya, kecuali dalam kondisi tertentu seperti melalui keluarga inti atau pengasuh resmi.

Dalam kasus PSY, meskipun resep tidak dikeluarkan atas nama pihak ketiga, manajernya tetap mengambil obat tersebut bagi sang penyanyi, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum.

Menanggapi pemberitaan yang semakin meluas, agensi PSY, P NATION, pada 28 Agustus merilis pernyataan resmi yang berisi klarifikasi sekaligus permintaan maaf.

“Halo, ini P NATION.

 Mengenai isu pengambilan obat tidur oleh pihak ketiga atas nama PSY, kami mengakui bahwa membiarkan hal itu terjadi adalah sebuah kesalahan dan kelalaian. Kami dengan tulus meminta maaf.

PSY telah lama didiagnosis mengalami gangguan tidur kronis, dan selama ini ia mengonsumsi obat tidur sesuai resep tim medisnya. Penggunaan obat tersebut selalu berada di bawah pengawasan medis dan dalam dosis yang tepat, serta tidak pernah ada praktik pemberian resep melalui pihak ketiga.

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore