
Proses evakuasi pendaki yang terjebak dan tersesat saat erupsi Gunung Dukono terjadi hari ini (8/5). (Basarnas)
Menurut Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, RS tetap membuka open trip ke Gunung Dukono meski pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan pendakian. Mengingat aktivitas Gunung Dukono terus naik.
”Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan hasil gelar perkara didukung oleh keterangan ahli pidana, saudara RS telah ditetapkan sebagai tersangka” kata Erlichson.
Menurut dia, RS telah melanggar Pasal 474 Ayat (3) KUHP yang mengatur tentang kelalaian mengakibatkan matinya seseorang. Atas perbuatannya, RS terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V dengan nilai Rp 500 juta.
”Adapun perbuatan dan peran tersangka RS yaitu dia masih membuka open trip meskipun telah terbit surat edaran dari dinas pariwisata sejak tanggal 17 April 2026 yang menyatakan seluruh aktivitas termasuk pendakian sudah ditutup total” terang dia.
Selain itu, Erlichson menyampaikan bahwa sebelum pendakian, tersangka RS juga sudah mengetahui status Gunung Dukono berada pada Level II. Namun demikian, dia tetap melakukan pendakian tanpa berkoordinasi dengan Pos Pantau yang mengamati aktivitas gunung berapi tersebut setiap waktu.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit handphone dalam kondisi rusak, 1 tas rompi punggung, 1 tas gunung berwarna hijau, 1 set tongkat pendaki dalam kondisi rusak, dan 1 tas perlengkapan drone merek DJI.
Saat erupsi terjadi, para pendaki terjebak. Meski Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi belasan korban dalam keadaan selamat, 3 korban lain ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Rinciannya 2 orang WNA masing-masing laki-laki berinisial HWQT yang berusia tahun dan SMBAH berusia 27 tahun. Selain itu, seorang WNI berinisial E juga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
