
Nikita Mirzani. (Luthfia Miranda Putri/Antara)
JawaPos.com - Terdakwa Nikita Mirzani sangat keberatan rekening pribadinya diungkap di pengadilan sebagai bukti atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait laporan Reza Gladys.
Nikita Mirzani keberatan rekening pribadinya dibongkar karena dia merasa apa yang menjadi ranah pribadinya telah diumbar ke publik. Apalagi terdapat aliran dana yang dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjeratnya atas laporan Reza Gladys.
Nikita Mirzani merasa tindakan membuka rekening pribadi di pengadilan tidak seharusnya terjadi dan dianggap melanggar aturan perundang-undangan. Ibu tiga anak tersebut menganggap apa yang dilakukan pihak bank melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan Nikita Mirzani diamini para penggemarnya sehingga banyak pengguna media sosial memberikan dukungan untuk Niki. Nafa Urbach sampai geregetan akhirnya ikut angkat bicara terkait kasus yang menimpa Nikita Mirzani.
Menurut Nafa Urbach, apa yang dilakukan pihak bank tidak ada yang salah karena rekening pribadi Nikita Mirzani dibuka di pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang saat ini perkaranya sedang berjalan.
Dia heran kenapa banyak pengguna media sosial justru tidak paham tentang aturan dengan memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani. Menurut Nafa Urbach, hal ini membuktikan banyak pengguna media sosial ternyata tidak mengerti tentang aturan.
"Di sini baru kelihatan bahwa pendidikan di Indonesia masih sangat jauh. Terbukti saat melihat BCA digeruduk karena kasus pemerasan," ujar Nafa Urbach.
Artis yang saat ini menjadi anggota DPR meminta netizen para pendukung Nikita Mirzani untuk mencari aturan yang membolehkan pihak bank untuk membuka data nasabah untuk kepentingan proses penegakan hukum di pengadilan.
"Owalah mbok ya. Baca undang undangnya kan bisa tanya chat GPT, tanya Google ... Astaga," ujar Nafa Urbach.
Dikutip dari website Hukum Online, Pasal 14 angka 38 UU 4/2023 yang memuat baru Pasal 40A ayat (1) huruf a UU Perbankan, menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 40 UU 4/2023 tentang kerahasiaan data pribadi nasabah tidak berlaku untuk kepentingan peradilan.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
