Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Juni 2025 | 00.59 WIB

Dilimpahkan, Kejari Jakarta Selatan Tahan Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu

Mail Syahputra dan Nikita Mirzani. (Instagram @mailsyahputra.official) - Image

Mail Syahputra dan Nikita Mirzani. (Instagram @mailsyahputra.official)

JawaPos.com - Berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Syahputra, telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua resmi dilakukan pada hari ini, Kamis (5/6).

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan barang bukti dan juga tersangka kasus dugaan pemerasan laporan Reza Gladys ke Kejari Jakarta Selatan. Setelah itu, Kejari kemudian menahan Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.

"Setelah diserahkan tersangka dan barang buktinya, saudari NM selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada awak media.

Untuk tersangka lainnya yaitu asisten Nikita Mirzani, Ismail, Kejari Jakarta Selatan menahannya di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Penahan dilakukan mulai hari ini untuk 20 hari ke depan.

Selain itu, tim dari Kejari Jakarta Selatan kini sedang bekerja menyusun surat dakwaan supaya kasus pemerasan laporan Reza Gladys bisa cepat memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diadili. 

"Teman-teman JPU akan menyusun sekaligus meneliti dakwaan yang nantinya akan kami limpahkan ke pengadilan,” papar Haryoko Ari Prabowo.

Untuk barang bukti dalam kasus ini, Kejari Jakarta Selatan menerima sejumlah uang, kendaraan, dan juga alat komunikasi yang telah disitita oleh penyidik.

"Untuk uang, jumlahnya tidak bisa kami sebutkan secara detail. Uangnya ada di rekening, lebih dari Rp 3 miliar," paparnya.

Untuk diketahui, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok. Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial. Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore